Samarinda, rakyatmenilai.com – Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid, tak main-main dalam menegakkan keadilan agraria di Kalimantan Timur. Dalam rapat koordinasi daerah yang ke-24 di Samarinda pada Jumat (24/10/2025) lalu, Nusron dengan tegas mengancam akan mencabut Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan perkebunan, khususnya sawit, yang bandel tidak memenuhi kewajiban menyediakan plasma minimal 20 persen bagi rakyat.
Ancaman ini bukan gertak sambal. Nusron Wahid menyoroti laporan dari gubernur dan bupati di Kaltim yang menunjukkan masih banyak pengusaha “nakal” yang abai terhadap kewajiban plasma. “Ternyata tadi berdasarkan laporan dari gubernur dan bupati, masih ada pengusaha-pengusaha di Kalimantan Timur yang tidak taat terhadap penyerahan plasma,” ujar Nusron, seperti dilansir **Antaranews**.
Kementerian ATR/BPN memastikan akan bertindak tegas. Sanksi terberat, pencabutan HGU, siap menanti perusahaan-perusahaan yang membandel. Nusron juga menyoroti praktik culas pengusaha yang mencoba mengakali aturan dengan mengambil lahan plasma dari luar HGU mereka. “Nah, ini akan kami tertibkan,” tegasnya.
**Solusi Kemanusiaan untuk Konflik Lahan dan Penertiban Perambah Hutan**
Selain masalah plasma, Nusron Wahid juga mengangkat isu pelik tumpang tindih lahan antara Barang Milik Negara (BMN) – meliputi aset Pemerintah Daerah, BUMN, TNI, dan Polri – dengan lahan yang telah diduduki masyarakat. Dalam menghadapi konflik ini, Kementerian ATR/BPN memilih jalur “kemanusiaan” ketimbang pendekatan hukum yang kaku.
“Kami mencari solusi yang berbasis kemanusiaan,” tegas Nusron. Ia menjelaskan bahwa pendekatan hukum seringkali berakhir dengan ‘kalah-menang’ dan ‘benar-salah’, yang tidak diinginkan. “Kami tidak menggunakan rumus itu,” tambahnya. Pendekatan kemanusiaan ini bertujuan mencapai *win-win solution*, memastikan hak rakyat tidak dirugikan, sementara negara tetap dapat mencatatkan lahan sebagai aset sah.
Tak berhenti di situ, Nusron juga menyoroti maraknya praktik ilegal pengalihfungsian kawasan hutan menjadi kebun sawit oleh para pelaku industri. Ini menjadi perhatian serius bagi Kementerian ATR/BPN untuk segera ditertibkan.
Terkait progres penyelesaian sengketa di Kaltim, Nusron memaparkan data terbaru yang cukup menggembirakan. Dari total 689 kasus sengketa yang tercatat, sekitar 300 kasus atau 48 persen telah berhasil diselesaikan. Angka ini menunjukkan keseriusan Kementerian ATR/BPN dalam menuntaskan permasalahan agraria yang kompleks di Indonesia.
Pesan Nusron Wahid jelas: perusahaan harus patuh pada aturan, dan Kementerian ATR/BPN akan terus berjuang untuk keadilan agraria dengan pendekatan yang manusiawi demi kepentingan rakyat dan negara. Rakyat menilai, ini langkah maju!







