Dewi Yustisiana Dukung Langkah Tegas ESDM, Sebut Penghentian Operasi 190 Perusahaan Tambang Jadi Peringatan Serius!

Anggota Komisi XII DPR Ini Ingatkan Kepatuhan Terhadap RKAB dan Reklamasi adalah Syarat Mutlak, Dorong Pengawasan Publik Berbasis Teknologi

Senayan, RakyatMenilai.com Anggota Komisi XII DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Dewi Yustisiana, memberikan dukungan penuh atas langkah tegas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang menghentikan sementara operasi 190 perusahaan tambang batu bara dan mineral. Kebijakan ini merupakan sanksi atas pelanggaran serius terhadap aturan pertambangan.

​Menurut Dewi, penghentian sementara operasional ini merupakan peringatan serius bagi seluruh pelaku usaha pertambangan agar mematuhi seluruh regulasi yang berlaku.

​Ia menegaskan, keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan kelestarian lingkungan tidak bisa ditawar.

​Kebijakan ini diambil berdasarkan Surat Dirjen Minerba Nomor T-1533/MB.07/DJB.T/2025 yang ditandatangani oleh Tri Winarno pada 18 September 2025.

​Langkah ini merupakan tindak lanjut dari serangkaian peringatan yang telah dilayangkan sejak Desember 2024 hingga Agustus 2025, terkait kewajiban penempatan jaminan reklamasi.

​Menurut data dari Kementerian ESDM, perusahaan-perusahaan yang terkena sanksi tersebar di berbagai provinsi.

​Rinciannya, sebanyak 11 perusahaan di Jambi, 19 perusahaan di Kalimantan Timur, serta puluhan lainnya di Sumatera Selatan, Sulawesi Tenggara, dan Bangka Belitung.

​Mereka terbukti melanggar ketentuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) serta kewajiban reklamasi pasca tambang.

​”Kepatuhan terhadap RKAB dan kewajiban reklamasi bukan pilihan, tetapi prasyarat mutlak untuk menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan kelestarian lingkungan,” tegas Dewi di Jakarta, Selasa (23/9/2025), dikutip dari Rakyat Merdeka dan Kompas.com.

Peluang Perbaikan dan Pengawasan Berbasis Teknologi

​Lebih lanjut, Dewi Yustisiana menjelaskan bahwa penghentian operasi sementara ini tetap memberikan ruang bagi perusahaan untuk memperbaiki kewajibannya.

​Sanksi administratif yang dijatuhkan pemerintah, dari peringatan tertulis hingga penghentian sementara kegiatan, bertujuan untuk mendorong kepatuhan.

​Perusahaan dapat mengajukan penetapan dokumen rencana reklamasi yang lengkap dan menempatkan jaminan reklamasi sesuai regulasi untuk mendapatkan izin operasi kembali.

​Selama masa penghentian, perusahaan wajib melakukan pengelolaan, pemeliharaan, perawatan, serta pemantauan lingkungan di seluruh area IUP mereka.

​Selain itu, Dewi meminta pemerintah untuk memperkuat mekanisme pengawasan pertambangan.

​Ia mengusulkan agar pengawasan dilakukan berbasis teknologi dan keterbukaan informasi.

​Hal ini memungkinkan masyarakat dapat memantau proses reklamasi secara real-time, yang pada akhirnya akan meningkatkan transparansi dan akuntabilitas.

​Ia juga menekankan pentingnya melibatkan masyarakat sekitar tambang dalam proses pengawasan lingkungan.

​Menurut Dewi, kebijakan ini akan menjadi momentum untuk memperkuat tata kelola pertambangan berkelanjutan di Indonesia.

​“Kita ingin sektor pertambangan bukan hanya menyumbang penerimaan negara dan pertumbuhan ekonomi, tetapi juga membawa manfaat bagi masyarakat sekitar tambang dan menjaga kualitas lingkungan untuk generasi mendatang,” tutup legislator asal Sumsel II itu.

Related Posts

Don't Miss