Pilar Saga Bongkar Sarang Prostitusi dan Miras di Ciputat: “Ini Bukan Kota Tanpa Aturan!”

Setelah tiga kali peringatan tak digubris, Wakil Wali Kota Tangsel dari Partai Golkar, Pilar Saga Ichsan, memimpin langsung pembongkaran kawasan Roxy Ciputat yang disalahgunakan jadi tempat hiburan malam ilegal.

Daerah211 Views

📍 Tangerang Selatan, rakyatmenilai.com – Dengan langkah tegas dan tatapan tanpa ragu, Wakil Wali Kota Tangerang Selatan, Pilar Saga Ichsan, berdiri di atas reruntuhan bangunan yang dulu dikenal sebagai kawasan hiburan malam ilegal di Roxy Ciputat. Senin pagi (23/6/2025), ia memimpin langsung eksekusi pembongkaran terhadap puluhan bangunan yang terbukti disalahgunakan untuk praktik prostitusi, karaoke ilegal, dan penjualan minuman keras.

🔶 “Kami sudah memberikan waktu yang cukup. Tapi justru disalahgunakan untuk kegiatan ilegal. Maka hari ini saatnya eksekusi,”
ujar Pilar, dikutip dari Tempo.co.

Proses ini bukan dilakukan tiba-tiba. Sejak Maret 2025, Pemerintah Kota Tangsel telah melayangkan tiga kali surat peringatan resmi kepada para penghuni dan pelaku usaha ilegal di atas lahan seluas lebih dari 10.000 meter persegi milik Dinas Perhubungan Kota Tangerang Selatan. Namun peringatan itu diabaikan.

Kawasan yang dibongkar mencakup rumah indekost, warung, tempat karaoke, hingga lokasi praktik prostitusi terselubung. Pilar tidak hanya mengawasi dari kejauhan—ia turun langsung menyusuri lorong sempit, berbincang dengan warga, dan memberikan ultimatum tegas kepada para oknum yang telah lama menjadikan lahan pemerintah sebagai sarang maksiat.

Penertiban ini sempat mendapat perlawanan dari beberapa pihak yang merasa terdampak. Namun, dengan pengawalan ketat dari Satpol PP, Polres Tangsel, dan Kodim 0506/Tangerang, proses pembongkaran berjalan tertib. Pilar pun menyampaikan rasa terima kasihnya kepada seluruh pihak yang telah mendukung penegakan aturan ini.

🔶 “Ini adalah bagian dari penataan kota dan penegakan hukum. Tangsel bukan tempat untuk kegiatan yang merusak moral dan hukum,”
tegas Pilar Saga.

Dalam pertemuan dengan perwakilan warga dan DPRD, disepakati bahwa penghuni indekost dan warung masih diberi waktu lima hari untuk mengosongkan tempat. Setelahnya, semua bangunan ilegal akan diratakan.

Ke depan, Pemkot Tangsel berencana memanfaatkan lahan tersebut sebagai tempat parkir mobil dan angkutan umum tidak layak operasi, sesuai fungsinya sebagai aset Dishub. “Kami akan tata ulang dan pastikan tidak ada lagi penyalahgunaan aset negara,” tandas Pilar.


📌 sumber: golkarpedia

Related Posts

Don't Miss