Senayan, rakyat menilai — Dalam rangka memperkuat perlindungan konsumen di era ekonomi digital, Komisi VI DPR RI menyatakan komitmennya untuk mendorong revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Anggota Komisi VI dari Fraksi Partai Golkar, Gde Sumarjaya Linggih, menegaskan bahwa pembaruan regulasi ini merupakan langkah strategis agar hak-hak konsumen tetap terlindungi dalam dinamika transaksi yang terus berkembang.
“Ini kita mau membalancekan antara kepentingan konsumen dan kepentingan produsen. Baik itu produsen produk maupun jasa. Ketika hak konsumen terpenuhi, mereka akan puas, dan produsen juga akan semakin berdaya,” ujar Gde, dikutip dari tayangan TVR Parlemen.
Gde menjelaskan bahwa dalam dua dekade terakhir, pola konsumsi masyarakat mengalami perubahan signifikan, khususnya dengan semakin masifnya perdagangan digital (e-commerce) dan meningkatnya peredaran produk luar negeri di pasar domestik. Kondisi ini menimbulkan tantangan baru, mulai dari penyalahgunaan data pribadi hingga keberadaan produk ilegal, yang tidak dapat dijawab oleh kerangka hukum yang usang.
“Perlindungan ini perlu perbaikan karena perkembangan zaman saat ini sangat-sangat mendunia. Produk luar gampang sekali masuk ke Indonesia, begitu juga sebaliknya,” imbuh legislator asal Bali itu.
Revisi ini, kata Gde, bukan hanya reaksi terhadap keluhan masyarakat, tetapi juga bagian dari upaya membangun ekosistem ekonomi nasional yang adil dan berkelanjutan. DPR berencana menyusun naskah akademik revisi undang-undang dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, seperti kalangan akademisi, pemerintah, dan lembaga perlindungan konsumen.
“Kita ingin aturan baru ini menjawab realitas dan menjamin hak-hak konsumen dalam dunia perdagangan modern,” tegasnya.
Ia berharap pembaruan UU Perlindungan Konsumen ini akan mampu memberikan jawaban konkret atas berbagai keluhan masyarakat yang selama ini belum tertampung, serta memberikan kepastian hukum bagi konsumen yang dirugikan.
sumber: golkarpedia.com







