BANDUNG, RakyatMenilai.com – Setelah menjalani masa tahanan, terpidana kasus korupsi e-KTP dan mantan Ketua DPR RI Setya Novanto (Setnov) telah dinyatakan bebas bersyarat. Pembebasan ini secara resmi berlaku sejak Sabtu (16/8), yang berarti ia keluar dari Lapas Sukamiskin, Bandung, sehari sebelum perayaan HUT Kemerdekaan RI ke-80.
Kabar ini sontak menghebohkan publik, mengingat nama Setya Novanto pernah menjadi pusat perhatian karena berbagai manuver hukumnya.
Kepastian pembebasan Setnov dikonfirmasi langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan Jabar, Kusnali.
”Betul. Pak Setnov bebas bersyarat,” kata Kusnali saat dikonfirmasi, Minggu (17/8).
Kusnali menegaskan, Setya Novanto tidak mendapatkan pembebasan murni, melainkan pembebasan bersyarat. Hal ini menjadi prosedur wajib yang harus dilaluinya setelah melalui proses hukum yang panjang.
Pembebasan bersyarat ini didapat setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan upaya hukum luar biasa berupa Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Setnov.
Lewat putusan PK tersebut, MA mengurangi masa hukuman Setya Novanto dari 15 tahun menjadi 12 tahun 6 bulan.
Menurut Kusnali, Setnov layak mendapatkan pembebasan bersyarat setelah menjalani dua pertiga dari masa hukuman yang telah dikurangi tersebut.
Putusan PK ini diketok oleh majelis hakim yang diketuai Hakim Agung Surya Jaya pada 4 Juni 2025. Keputusan tersebut secara hukum mengikat dan harus segera dieksekusi oleh pihak terkait.
Selain pengurangan masa pidana pokok, putusan PK tersebut juga meringankan hukuman lain yang diterima Setya Novanto.
Majelis hakim juga mengurangi pidana tambahan berupa pencabutan hak politiknya. Hak untuk menduduki jabatan publik yang sebelumnya dicabut selama 5 tahun, kini dipangkas menjadi hanya 2 tahun 6 bulan.
Putusan ini tentu menjadi angin segar bagi mantan politikus Golkar itu, membuka kembali peluangnya untuk kembali ke panggung politik di masa depan.
Namun demikian, Setya Novanto tetap wajib mematuhi hukuman denda dan uang pengganti. Ia dihukum membayar denda sebesar Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.
Selain itu, ia juga tetap dibebankan membayar uang pengganti sebesar USD 7,3 juta. Sebagian dari uang pengganti itu, yaitu Rp 5 miliar, sudah disetorkan ke penyidik KPK.
Satu detail menarik lainnya adalah Setya Novanto tidak mendapatkan remisi yang biasa diberikan pada perayaan 17 Agustus.
Menurut Kakanwil Kusnali, hal ini karena Setnov sudah lebih dulu keluar dari lapas, yaitu pada 16 Agustus 2025, sehingga ia tidak memenuhi syarat untuk menerima remisi kemerdekaan.
Meski sudah menghirup udara bebas, Setnov tetap diwajibkan untuk melakukan wajib lapor kepada Badan Pemasyarakatan (Bapas). Prosedur ini merupakan hal lumrah yang harus dijalani oleh mereka yang mendapatkan pembebasan bersyarat.