Setelah Jalani Hukuman, Setya Novanto Kini Dinyatakan Bebas Bersyarat

Hukuman Dikurangi Menjadi 12,5 Tahun, Eks Ketua DPR Itu Masih Dikenakan Kewajiban Wajib Lapor dan Bayar Denda

Parpol188 Views

BANDUNG, RakyatMenilai.com – Setelah menjalani masa tahanan, terpidana kasus korupsi e-KTP dan mantan Ketua DPR RI Setya Novanto (Setnov) telah dinyatakan bebas bersyarat. Pembebasan ini secara resmi berlaku sejak Sabtu (16/8), yang berarti ia keluar dari Lapas Sukamiskin, Bandung, sehari sebelum perayaan HUT Kemerdekaan RI ke-80.

​Kabar ini sontak menghebohkan publik, mengingat nama Setya Novanto pernah menjadi pusat perhatian karena berbagai manuver hukumnya.

​Kepastian pembebasan Setnov dikonfirmasi langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan Jabar, Kusnali.

​”Betul. Pak Setnov bebas bersyarat,” kata Kusnali saat dikonfirmasi, Minggu (17/8).

​Kusnali menegaskan, Setya Novanto tidak mendapatkan pembebasan murni, melainkan pembebasan bersyarat. Hal ini menjadi prosedur wajib yang harus dilaluinya setelah melalui proses hukum yang panjang.

​Pembebasan bersyarat ini didapat setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan upaya hukum luar biasa berupa Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Setnov.

​Lewat putusan PK tersebut, MA mengurangi masa hukuman Setya Novanto dari 15 tahun menjadi 12 tahun 6 bulan.

​Menurut Kusnali, Setnov layak mendapatkan pembebasan bersyarat setelah menjalani dua pertiga dari masa hukuman yang telah dikurangi tersebut.

​Putusan PK ini diketok oleh majelis hakim yang diketuai Hakim Agung Surya Jaya pada 4 Juni 2025. Keputusan tersebut secara hukum mengikat dan harus segera dieksekusi oleh pihak terkait.

​Selain pengurangan masa pidana pokok, putusan PK tersebut juga meringankan hukuman lain yang diterima Setya Novanto.

​Majelis hakim juga mengurangi pidana tambahan berupa pencabutan hak politiknya. Hak untuk menduduki jabatan publik yang sebelumnya dicabut selama 5 tahun, kini dipangkas menjadi hanya 2 tahun 6 bulan.

​Putusan ini tentu menjadi angin segar bagi mantan politikus Golkar itu, membuka kembali peluangnya untuk kembali ke panggung politik di masa depan.

​Namun demikian, Setya Novanto tetap wajib mematuhi hukuman denda dan uang pengganti. Ia dihukum membayar denda sebesar Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan.

​Selain itu, ia juga tetap dibebankan membayar uang pengganti sebesar USD 7,3 juta. Sebagian dari uang pengganti itu, yaitu Rp 5 miliar, sudah disetorkan ke penyidik KPK.

​Satu detail menarik lainnya adalah Setya Novanto tidak mendapatkan remisi yang biasa diberikan pada perayaan 17 Agustus.

​Menurut Kakanwil Kusnali, hal ini karena Setnov sudah lebih dulu keluar dari lapas, yaitu pada 16 Agustus 2025, sehingga ia tidak memenuhi syarat untuk menerima remisi kemerdekaan.

​Meski sudah menghirup udara bebas, Setnov tetap diwajibkan untuk melakukan wajib lapor kepada Badan Pemasyarakatan (Bapas). Prosedur ini merupakan hal lumrah yang harus dijalani oleh mereka yang mendapatkan pembebasan bersyarat.