Zulfikar Arse Sadikin Dorong Kodifikasi UU Pemilu, UU Pilkada dan UU Parpol Wajib Disatukan!

Wakil Ketua Komisi II DPR Ini Tegaskan MK Sudah Putuskan Satu Rezim Hukum, Pembahasan Ideal Dimulai 2026 Demi Persiapan Pemilu 2029

Parlemen189 Views

Senayan, Rakyat menilai.com – Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin, mendorong agar pembahasan revisi Undang-Undang (UU) Pemilu yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026 dilakukan dengan metode kodifikasi. Kodifikasi ini berarti menyatukan seluruh regulasi kepemiluan ke dalam satu naskah hukum yang menyeluruh.

Zulfikar Arse mengatakan, pembahasan yang dimulai sejak 2026 akan memberikan waktu yang lebih panjang bagi parlemen dan pemerintah untuk menyiapkan perubahan secara komprehensif.

​“Mudah-mudahan mulai 2026 itu sudah bisa dikerjakan. Karena semakin kita punya banyak waktu untuk menyusun sekaligus membahas perubahan Undang-Undang Pemilu, akan semakin bagus untuk semua,” kata Zulfikar Arse, ditemui di Gedung DPR RI, pada Selasa (7/10/2025), dikutip dari Kompas.

Merespons Amanat MK dan UU RPJMN

​Politikus Partai Golkar itu berharap semangat perubahan UU Pemilu nanti mencakup penyatuan sejumlah regulasi kepemiluan, yaitu memasukkan UU Pilkada dan UU Partai Politik ke dalam satu naskah. Hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang RPJMN.

Zulfikar Arse mengingatkan, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menegaskan bahwa pemilu dan pilkada kini berada dalam satu rezim hukum.

​“MK sendiri mengatakan pemilu itu tinggal satu rezim, tidak ada lagi rezim pilkada. Yang ada ya rezim pemilu,” kata Arse.

​Oleh karena itu, kewenangan lembaga penyelenggara pemilu, seperti KPU dan Bawaslu, dalam dua arena tersebut seharusnya diseragamkan dalam satu undang-undang.

​“Jadi, kita harus berpikir bahwa perubahan UU Pemilu ini juga perlu memasukkan UU Pilkada dan UU Partai Politik ke dalam satu naskah undang-undang dalam metode kodifikasi,” sambungnya.

Pembahasan Harus Tuntas Sebelum Tahapan 2029

​Dorongan dari Komisi II ini sejalan dengan pernyataan Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung yang sebelumnya menegaskan bahwa revisi terhadap tiga undang-undang terkait kepemiluan perlu segera dilakukan menjelang Pemilu 2029.

Doli menekankan, pembahasan revisi idealnya sudah dimulai pada 2026 karena tahapan Pemilu 2029 akan dimulai paling lambat Agustus 2026.

​“Kalau ngikutin peraturan yang sekarang, tahapan pemilu itu dimulai awal, 20 bulan sebelum pemilihan,” kata Doli, dalam sebuah diskusi, Rabu (20/8/2025).

​Ia menambahkan, proses revisi tiga undang-undang tersebut juga harus merespons sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi terkait kepemiluan. Dengan waktu yang panjang, Zulfikar Arse berharap parlemen dan pemerintah dapat lebih fokus dan mendalam dalam menyiapkan kerangka hukum demokrasi nasional yang lebih ringkas dan kuat.