​Ahmad Doli Kurnia Tegas Tolak Penghapusan Ambang Batas Parlemen: MK Tak Perintahkan Dinolkan!

Sebut Parliamentary Threshold Penting demi Stabilitas Politik dan Penguatan Institusi Partai

Parlemen22 Views

JAKARTA – Wakil Ketua Umum Partai Golkar yang juga Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, secara terbuka menolak usulan penghapusan ambang batas parlemen (parliamentary threshold). Doli menegaskan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusannya tidak pernah memerintahkan agar angka ambang batas tersebut ditiadakan atau menjadi nol persen.

​Sebagaimana dilansir dari laporan Detik, Doli meluruskan pemahaman publik terkait perbedaan antara ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) dan ambang batas parlemen. Menurutnya, MK hanya meminta pembentuk undang-undang untuk melakukan formulasi ulang terhadap angka yang ideal, bukan menghapusnya secara total.

​Beda Aturan Pilpres dan Pileg

​Doli menjelaskan bahwa MK memang telah memutuskan untuk meniadakan ambang batas pencalonan presiden. Namun, untuk kursi legislatif, perintah MK lebih mengarah pada penentuan angka yang proporsional melalui kajian yang mendalam.

​“Khusus untuk parliamentary threshold, Mahkamah Konstitusi itu minta kita memformulasi ulang, berapa yang sesuai gitu. Putusan MK itu tidak menolkan,” ujar Doli kepada wartawan di Jakarta, Jumat (30/1/2026), seperti dikutip dari Detik.

​Doli menilai, meskipun ada suara rakyat yang tidak terakomodasi akibat aturan ini, jumlahnya masih dalam batas toleransi. Ia berpendapat bahwa sistem ini justru diperlukan untuk menjaga situasi politik tetap stabil sehingga program-program pemerintah dapat berjalan tanpa hambatan berarti di parlemen.

​Usul Ambang Batas Hingga Tingkat DPRD

​Lebih jauh, Ketua Komisi II DPR RI periode sebelumnya ini mengusulkan agar pemberlakuan ambang batas parlemen tidak hanya berhenti di tingkat DPR RI, tetapi juga diperluas hingga ke tingkat DPRD Kabupaten/Kota. Langkah ini dinilai sebagai bagian dari upaya penguatan pelembagaan partai politik di Indonesia.

​“Saya termasuk yang mengusulkan parliamentary threshold bukan hanya di DPR RI tapi juga sampai ke kabupaten/kota, supaya apa, itu adalah bagian penguatan partai-partai politik,” tegas Doli sebagaimana dilaporkan oleh kanal berita nasional.

​Respons Terhadap Usulan PAN

​Pernyataan Doli ini muncul sebagai respons atas usulan Waketum PAN, Eddy Soeparno, yang sebelumnya mendesak penghapusan ambang batas agar jutaan aspirasi pemilih tidak terbuang sia-sia. PAN berargumen bahwa partai yang perolehan suaranya kecil tetap bisa berkontribusi dengan cara membentuk fraksi gabungan di DPR, serupa dengan mekanisme yang ada di daerah.

​Namun bagi Partai Golkar, keberadaan ambang batas tetap menjadi instrumen penting untuk memastikan partai politik yang duduk di parlemen benar-benar memiliki basis dukungan yang kuat dan teruji. Perdebatan mengenai formulasi ulang angka parliamentary threshold ini diprediksi akan menjadi salah satu isu krusial dalam pembahasan revisi UU Pemilu mendatang di Senayan. {}