Gugat Praktik Pajak Ganda: Firman Soebagyo Desak Reformasi Fiskal yang Berpihak pada Rakyat Kecil

Parlemen14 Views

JAKARTA – Praktik pemungutan pajak ganda terhadap satu objek pajak tunggal kini tengah menjadi sorotan tajam di parlemen. Anggota Fraksi Partai Golkar DPR RI, Firman Soebagyo, menilai fenomena ini telah berlangsung terlalu lama dan menyisakan persoalan serius bagi struktur ekonomi nasional. Di tengah meningkatnya tekanan kebutuhan hidup, beban pajak berlapis dianggap sebagai ganjalan besar bagi daya beli masyarakat bawah.

​Firman menegaskan bahwa kondisi ini tidak hanya sekadar masalah teknis administrasi perpajakan, tetapi telah menyentuh aspek fundamental, yakni rasa keadilan. Kebijakan fiskal yang membiarkan satu objek dipungut berkali-kali dinilai melanggar prinsip utama perpajakan negara. Ia melihat adanya ketidakseimbangan struktural yang justru menempatkan kelompok rentan sebagai pihak yang paling terdampak secara ekonomi.

​“Sudah terlalu lama kita membiarkan satu objek pajak dikenakan pungutan berkali-kali. Ini bukan hanya soal teknis perpajakan, tapi soal keadilan. Rakyat kecil yang paling merasakan dampaknya, dan ini tidak boleh terus dibiarkan,” tegas Firman dengan nada lugas saat menanggapi urgensi evaluasi regulasi fiskal.

Pajak Sebagai Instrumen Gotong Royong, Bukan Beban Berlapis

​Menurut legislator senior asal Pati, Jawa Tengah ini, sistem perpajakan yang ideal semestinya berfungsi sebagai instrumen gotong royong nasional yang proporsional. Pajak harus dirancang dengan pendekatan yang sensitif terhadap kondisi sosial-ekonomi masyarakat. Jika pajak justru menciptakan tekanan tambahan bagi kelompok yang sudah kesulitan, maka esensi dari pungutan negara tersebut telah bergeser menjadi beban yang kontraproduktif.

​Firman yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Fraksi Partai Golkar MPR RI ini menilai praktik pajak ganda menciptakan ketimpangan yang nyata. Kelompok masyarakat tertentu dipaksa menanggung beban lebih besar tanpa adanya perlindungan memadai dari negara. Jika hal ini terus berlanjut, dikhawatirkan tingkat kepatuhan pajak nasional akan menurun karena munculnya persepsi ketidakadilan di tengah publik.

​“Pajak itu seharusnya menjadi kontribusi yang adil untuk pembangunan, bukan justru menjadi tekanan ekonomi bagi rakyat. Kalau satu objek dikenakan pajak berulang kali, maka di situ ada yang keliru dan harus segera diperbaiki,” ujar Firman Soebagyo, yang juga dikenal aktif sebagai Wakil Ketua Umum KADIN Indonesia.

Mendesak Keberanian Politik untuk Revisi UU Perpajakan

​Dalam pandangannya, langkah konkret yang tidak bisa ditunda lagi adalah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap regulasi yang ada. Firman mendorong pemerintah dan DPR untuk segera mengidentifikasi celah kebijakan yang memungkinkan terjadinya pungutan berlapis. Identifikasi ini penting agar reformasi perpajakan tidak hanya menyentuh permukaan, tetapi menyasar akar permasalahan di tingkat perundang-undangan.

​Keberanian politik menjadi syarat mutlak dalam proses revisi Undang-Undang perpajakan ini. Tujuannya adalah menghadirkan sistem yang lebih transparan, adil, dan mencerminkan keberpihakan negara kepada rakyat. Firman mengingatkan bahwa reformasi fiskal tidak boleh dilakukan setengah-setengah jika ingin membangun kepercayaan publik yang kuat terhadap institusi pengelola pajak negara.

​Transparansi dalam pengelolaan fiskal juga menjadi poin yang sangat ditekankan. Setiap rupiah yang dipungut dari rakyat harus dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka. Penguatan sistem pengawasan serta keterbukaan informasi publik terkait penggunaan anggaran adalah kunci agar rakyat percaya bahwa kontribusi mereka benar-benar kembali dalam bentuk kesejahteraan sosial yang nyata.

Negara Harus Hadir Sebagai Pelindung, Bukan Sekadar Pemungut

​Lebih jauh, Firman mengingatkan bahwa kehadiran negara tidak boleh hanya dirasakan saat menuntut kewajiban dari warga negara. Negara harus hadir secara nyata dalam memberikan perlindungan terhadap hak-hak dasar masyarakat. Tanpa adanya akuntabilitas yang jelas, kepercayaan publik akan terus tergerus dan dapat berdampak pada stabilitas sosial-ekonomi secara luas di masa depan.

​“Negara harus hadir bukan hanya saat memungut, tetapi juga saat melindungi. Transparansi fiskal adalah kunci agar rakyat percaya bahwa pajak yang mereka bayarkan benar-benar kembali untuk kesejahteraan mereka. Tanpa itu, kepercayaan publik akan terus tergerus,” pungkas politisi senior tersebut menutup pernyataannya.

Analisis Strategis: Urgensi Keadilan Fiskal di Era Ekonomi Dinamis

​Langkah Firman Soebagyo dalam menyuarakan penghapusan pajak ganda adalah sebuah langkah strategis untuk meredam potensi gejolak sosial akibat tekanan ekonomi. Di tingkat makro, penyederhanaan objek pajak akan meningkatkan efisiensi ekonomi dan gairah konsumsi masyarakat. Secara politik, ini menunjukkan bahwa Partai Golkar konsisten mengawal isu-isu kerakyatan yang bersentuhan langsung dengan dapur masyarakat kecil.

rakyatmenilai.com melihat bahwa dorongan revisi UU perpajakan ini adalah momentum penting untuk melakukan audit kebijakan fiskal secara nasional. Jika sistem pajak tetap membiarkan adanya pungutan berlapis, maka jargon “pajak untuk pembangunan” akan sulit diterima oleh masyarakat yang merasa terbebani. Keadilan sosial di bidang perpajakan bukan lagi pilihan, melainkan keharusan untuk menjaga stabilitas nasional.

​Rakyat menilai, keberanian untuk mengoreksi sistem yang keliru adalah ciri kepemimpinan yang responsif. Evaluasi terhadap celah pajak ganda ini akan menjadi ujian bagi kolaborasi antara eksekutif dan legislatif dalam menghadirkan solusi nyata. Tanpa reformasi yang berpihak pada rakyat kecil, ketimpangan fiskal hanya akan menjadi bom waktu bagi pertumbuhan ekonomi Indonesia ke depan. (Sumber: Golkarpedia)