Senayan, RakyatMenilai.com – Anggota Komisi II DPR RI Fraksi Partai Golkar, Ahmad Irawan, memberikan dukungan penuh terhadap langkah pemerintah yang menetapkan Ibu Kota Nusantara (IKN) menjadi Ibu Kota Politik pada 2028. Ia menilai penetapan ini sudah sangat sesuai dengan aturan dan memberikan kepastian yang jelas.
Langkah ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025, yang diundangkan per 30 Juni 2025, yang secara spesifik menyebutkan:
“Perencanaan dan pembangunan kawasan, serta pemindahan ke Ibu Kota Nusantara dilaksanakan sebagai upaya mendukung terwujudnya Ibu Kota Nusantara menjadi ibu kota politik di tahun 2028,” bunyi beleid tersebut.
Ahmad Irawan menegaskan, apa yang dicantumkan dalam Perpres tersebut telah sesuai dengan apa yang dimaksud dalam UU IKN.
“Hal mana fungsinya sesuai dengan Pasal 5 ayat (1) UU IKN (UU No. 3/2022) berfungsi sebagai tempat penyelenggaraan kegiatan pemerintah pusat, serta tempat kedudukan perwakilan negara asing dan perwakilan organisasi/lembaga internasional,” kata Irawan, dikutip dari Detik.com, Selasa (23/9/2025).
Ia juga mengapresiasi keputusan Presiden Prabowo Subianto dalam menerbitkan Perpres yang berisi target waktu yang jelas.
“Saya sendiri mengapresiasi rencana pemerintah tersebut karena telah memberikan kepastian terkait dengan target waktu,” ujarnya.
Penjelasan Istana Mengenai Maksud “Ibu Kota Politik”
Untuk memperjelas terminologi yang digunakan, Kepala Kantor Staf Kepresidenan, Muhammad Qodari, memberikan penjelasan langsung dari Istana. Ia menekankan bahwa Ibu Kota Politik tidak berarti akan ada ibu kota lain seperti ibu kota ekonomi atau budaya.
“Intinya begini, kalau mau difungsikan sebagai pusat pemerintahan, sebagai Ibu Kota, maka tiga lembaga yang merupakan pilar kenegaraan, apa aja tuh? Eksekutif, legislatif, dan yudikatif, itu sudah harus ada fasilitasnya,” kata Qodari, saat ditemui di Kantornya, Bina Graha, Jakarta Pusat, Senin (22/9/2025).
Menurutnya, pusat pemerintahan tidak akan bisa berjalan jika hanya ada lembaga eksekutif saja.
“Kalau baru ada eksekutif, baru ada istana negara, nanti ngomong sama siapa? Rapat sama siapa?” lanjutnya.
Qodari menegaskan bahwa penetapan tahun 2028 oleh Presiden Prabowo adalah target agar ketiga unsur kekuasaan negara tersebut sudah memiliki fasilitas lengkap di IKN.
“Sehingga kalau mau sidang, sudah terpenuhi. Ada semua sudah, eksekutifnya sudah ada, legislatifnya sudah ada, dan yudikatifnya sudah ada,” pungkasnya.
Dengan demikian, penetapan IKN sebagai Ibu Kota Politik pada 2028 adalah komitmen nyata pemerintah untuk memastikan pembangunan pusat pemerintahan yang terpadu dan berfungsi penuh sesuai dengan amanat undang-undang.







