​Belajar dari Brasil, Firman Soebagyo Dorong Penguatan Lembaga Khusus demi Cegah Kerusakan Hutan Nasional

Parlemen92 Views

JAKARTA – Anggota Komisi IV DPR RI, Firman Soebagyo, menegaskan urgensi pembenahan tata kelola kehutanan nasional melalui penguatan instrumen kelembagaan yang lebih fokus dan terintegrasi. Ia menilai Indonesia perlu mencontoh ketegasan negara lain dalam melindungi aset hijau, agar fungsi pencegahan kerusakan dan pemulihan kawasan hutan berjalan secara sistematis.

​Sebagaimana dilansir dari laman golkarpedia.com, hal tersebut disampaikan Firman dalam Focus Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan Yayasan Sarana Wana Jaya. Dalam forum tersebut, Firman menyoroti bahwa persoalan utama kehutanan di Indonesia saat ini adalah lemahnya koordinasi antara sistem pencegahan dan rehabilitasi yang ada.

​Urgensi Badan Pencegahan Perusakan Kawasan Hutan

​Politisi senior Partai Golkar ini menilai pembentukan Badan Pencegahan Perusakan Kawasan Hutan menjadi langkah mendesak sebagai implementasi dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013. Menurutnya, payung hukum sudah tersedia, sehingga yang dibutuhkan saat ini hanyalah kemauan politik dari pemerintah untuk mengeksekusinya.

​“Undang-undangnya sudah ada, tinggal kemauan politik dan keseriusan pemerintah untuk membentuk badan yang benar-benar bekerja mencegah dan menindak kejahatan kehutanan secara sistematis,” tegas Firman seperti dikutip dari laporan golkarpedia.com.

​Wakil Ketua Fraksi Partai Golkar MPR RI ini juga menekankan pentingnya sinergi antara badan tersebut dengan aparat penegak hukum seperti Kepolisian dan Kejaksaan agar penindakan pelanggaran kehutanan memiliki efek jera yang nyata.

​Adopsi Model IBAMA Brasil dan Fokus Rehabilitasi

​Firman secara spesifik menyarankan agar Indonesia belajar dari praktik internasional, salah satunya dengan mencontoh model IBAMA di Brasil. Lembaga tersebut terbukti efektif karena memiliki kewenangan kuat, berbasis hukum, dan didukung anggaran memadai untuk menekan laju kerusakan hutan.

​“Kita tidak kekurangan referensi. Brasil melalui IBAMA sudah membuktikan bahwa lembaga yang kuat mampu menekan kerusakan hutan. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 sejatinya sudah membuka ruang ke arah itu,” ujar legislator asal Pati, Jawa Tengah tersebut sebagaimana dilansir melalui kanal informasi golkarpedia.com.

​Selain pencegahan, Firman menggarisbawahi pentingnya Badan Rehabilitasi Hutan untuk mengelola dana reboisasi secara transparan. Dengan melibatkan masyarakat lokal sebagai subjek, ia optimis tata kelola kehutanan Indonesia akan lebih berkelanjutan demi kepentingan generasi mendatang.