Jakarta, Rakyat Menilai — Presiden Joko Widodo mengaku belum membaca secara lengkap putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan Partai Garuda terkait aturan batas usia calon kepala daerah minimal 30 tahun.
Putusan MA yang baru itu membuat putra bungsu Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep bisa ikut Pilkada 2024.
“Belum, belum, belum, belum, belum [baca putusan]. Baru diberitahu tadi,” kata Jokowi usai meninjau Pasar Bukit Sulap, Lubuk Linggau, Sumatera Selatan, Kamis (30/5).
Jokowi enggan mengomentari putusan MA itu lebih lanjut. Ia meminta agar segala sesuatu yang berhubungan dengan putusan hukum ditanyakan kepada lembaga yudikatif.
“Itu tanyakan ke Mahkamah Agung, atau tanyakan ke yang gugat,” ujar Jokowi.
Mensesneg Pratikno juga enggan menanggapi putusan MA yang kini jadi pembicaraan publik itu.
“Mohon maaf saya tidak mengikuti anu ya, tidak mengikuti isu itu,” kata Pratikno di Gedung Utama Kemensetneg, Jakarta, Kamis (30/5).
Pratikno menyebut pemerintah tidak akan berkomentar banyak sebab itu sudah menjadi keputusan MA selaku lembaga yudikatif.
“Tapi tentu saja kalau keputusan lembaga yudikatif pemerintah tidak anu lah berkomentar mengenai itu,” ujarnya.
MA baru-baru ini mengeluarkan Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 yang diputuskan oleh Majelis Hakim pada Rabu, 29 Mei 2024.
Ketua Majelis yang memutus yakni Yulius dan anggota majelis Cerah Bangun. Putusan telah ditampilkan di laman resmi MA.
“Mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dari Pemohon: PARTAI GARDA REPUBLIK INDONESIA (PARTAI GARUDA),” demikian bunyi putusan tersebut.
MA menyatakan Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota bertentangan dengan UU Nomor 10 Tahun 2016.
Dengan putusan itu, MA mengubah ketentuan dari yang semula calon gubernur dan wakil gubernur minimal berusia 30 tahun terhitung sejak penetapan pasangan calon menjadi setelah pelantikan calon.
MA pun memerintahkan kepada KPU RI untuk mencabut Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota tersebut.
Silahkan baca artikel sumber di CNN Indonesia