Samarinda, rakyatmenilai.com — Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), Rudy Mas’ud, menegaskan bahwa Kaltim akan bertransformasi menjadi Ibu Kota Politik pada tahun 2028, seiring dengan pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Dalam momentum Hari Sumpah Pemuda ke-97, Selasa (28/10/2025), Rudy Mas’ud menyerukan kepada pemuda Kaltim untuk menghentikan pembicaraan kedaerahan dan bersiap menyambut peran besar ini.
“Nah, terutama untuk Kalimantan Timur sebagai ibu kota masyarakat di tahun 2028 nanti sesuai dengan instruksi daripada Bapak Presiden. Bahwa Kalimantan Timur akan menjadi ibu kota politik. Kita harus siap-siap dengan segala sesuatunya,” ungkap Rudy Mas’ud, seperti dilansir dari TRIBUNKALTIM.CO.
Inklusivitas Lawan Kedaerahan
Rudy Mas’ud mengingatkan bahwa semangat Sumpah Pemuda 1928 harus diterjemahkan menjadi aksi nyata dan kesiapan generasi muda menghadapi tantangan masa depan. Kualitas dan karakter pemuda akan menjadi tulang punggung kemajuan.
Ia menekankan pentingnya persatuan di atas segala perbedaan dan mendorong pendekatan inklusif sebagai landasan pembangunan.
”Kita bicaranya adalah inklusif, tidak lagi berbicara-bicara kedaerahan. Itu sudah dicetuskan tahun 1928. Satu Nusa, satu bangsa, satu bahasa,” tegas Rudy Mas’ud saat upacara peringatan di GOR Kadrie Oening, Samarinda.
Sorotan Ahmad Doli Kurnia Terkait Istilah Hukum
Di tengah persiapan menyambut peran besar ini, wacana IKN sebagai Ibu Kota Politik 2028—yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025—mendapat sorotan dari anggota DPR RI.
Wakil Ketua Umum (Waketum) Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia, menyambut baik semangat Perpres tersebut. Namun, Ahmad Doli Kurnia mempertanyakan istilah “ibu kota politik” karena tidak dikenal dalam Undang-Undang (UU) yang mengatur IKN.
”Nah, tinggal persoalannya adalah pertama kita mungkin harus dijelaskan lebih lanjut istilah ibu kota politik itu apa karena kan di dalam undang-undangnya kita tidak mengenal istilah ibu kota politik,” kata Ahmad Doli Kurnia, seperti dikutip dari kompas.com.
Ahmad Doli Kurnia menilai pemerintah perlu memberikan penjelasan terperinci agar dapat dipertimbangkan apakah istilah tersebut memerlukan revisi UU atau tidak. Ia juga menyoroti target waktu 2028 yang sudah sangat dekat, menuntut perencanaan pembangunan dan pemindahan Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Sipil Negara (ASN) yang lebih matang.
“Kan enggak mungkin ujuk-ujuk 2028 nanti semuanya dipindahi sekaligus kan itu pasti harus ada pentahapan-pentahapannya,” tambah Ahmad Doli Kurnia, menegaskan akan mendorong Komisi II DPR meminta penjelasan spesifik dari pemerintah. {…}







