Misbakhun Tolak Mentah-mentah Rencana Hibah Surya Darmadi, Tegaskan Hutan Adalah Kekayaan Negara dan Tak Bisa Dihibahkan!

Anggota Komisi XI DPR RI Soroti Upaya Bos Duta Palma Maknai Hibah secara Keliru: Hati-hati, Aset Itu Belum Tentu Milik Pribadi

Parlemen182 Views

Senayan, rakyatmenilai.com – Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menegaskan bahwa kawasan hutan adalah kekayaan negara yang dilindungi konstitusi, sehingga tidak ada istilah hibah dari pihak perorangan terkait aset yang berasal dari hutan.

​Hal ini disampaikan Misbakhun menanggapi pernyataan dari terpidana kasus korupsi sekaligus bos PT Duta Palma Group, Surya Darmadi, yang berencana menghibahkan aset senilai Rp10 triliun berupa kebun sawit dan pabriknya kepada Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara.

​“Hutan itu adalah kekayaan negara yang dikuasai oleh negara berdasarkan konstitusi. Jadi, tidak bisa dihibahkan oleh siapa pun,” ujar Misbakhun saat dihubungi, Minggu (12/10/2025), dikutip dari Kompas.

Salah Memaknai Hibah dan Status Aset

​Politikus Partai Golkar ini menilai, pihak Surya Darmadi telah salah memaknai kata hibah. Sebab, kawasan hutan yang disinggung tersebut bukanlah milik perseorangan, melainkan milik negara. Apalagi, hutan yang telah menjadi kebun sawit itu diduga kuat telah dialihfungsikan secara tidak sah.

​“Hutan yang sejatinya milik negara, tapi sudah dialihfungsikan secara tidak sah dan melalui proses prosedur yang benar kemudian mau dihibahkan. Jelas itu salah memaknai hibah,” tegas Misbakhun.

​Ia menegaskan, proses hibah hanya bisa dilakukan kepada negara secara umum, bukan spesifik ke pihak tertentu, seperti Danantara. “Tidak bisa pemberi hibah menentukan akan diberikan kepada pihak tertentu seperti Danantara karena Danantara adalah bagian dari negara,” katanya.

​Namun, Misbakhun mengingatkan bahwa status aset harus diperjelas sebelum hibah dilakukan.

​“Kita harus hati-hati sekali. Status asetnya harus clear and clean dari aspek kasus hukum dan aspek legalitas lainnya,” ujar Misbakhun.

Hanya Memiliki Hak Guna Usaha

​Atas dasar status aset yang masih dipertanyakan, Misbakhun menilai bahwa hibah yang disinggung Surya Darmadi tidak tepat.

​“Surya Darmadi hanya memiliki hak guna usaha atas perkebunan. Jadi, kalau yang mau dihibahkan itu tanah yang sedang bermasalah dengan alih fungsi hutan maka itu sebenarnya masih bukan aset milik pribadi Surya Darmadi yang mau dihibahkan,” katanya menegaskan.

​Sebelumnya, rencana hibah aset senilai Rp10 triliun berupa kebun sawit dan pabrik di Kalimantan Barat tersebut disampaikan melalui tim kuasa hukum Surya Darmadi saat menyerahkan dokumen kepada Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Jumat (10/10/2025).

​Menurut kuasa hukum, Handika Honggowongso, kliennya menyerahkan aset tersebut sebagai upaya membantu pemerintah.

Sumber:

  • ​Diolah dari artikel Kompas.com, “Surya Darmadi Mau Hibahkan Aset Rp 10 Triliun, Legislator: Salah Maknai soal Hibah,” (12/10/2025).