Jakarta, rakyatmenilai.com –Pernyataan Gubernur Bali I Wayan Koster yang membantah adanya pulau-pulau kecil di Bali yang dikuasai oleh warga negara asing (WNA), ditanggapi tenang namun tegas oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid.
Politisi senior dari Fraksi Partai Golkar ini menjelaskan bahwa secara formal memang tidak ada bukti kepemilikan asing dalam bentuk sertifikat tanah. Namun, fakta fisik di lapangan menunjukkan adanya penguasaan oleh pihak asing.
💬 “Kalau dari segi sertifikat memang tidak ada. Tapi secara fisik dikuasai oleh orang asing. Entah lewat nominee, entah dikerjasamakan,” ujar Nusron saat ditemui di Kompleks Parlemen, Rabu (9/7/2025).
Nusron menekankan bahwa tak ada yang salah dalam pernyataan kedua belah pihak—asal masyarakat memahami perbedaan antara kepemilikan secara hukum dan penguasaan secara praktik. Dalam rapat sebelumnya dengan DPR, Nusron juga sudah menjelaskan bahwa tidak ada pulau yang dimiliki oleh asing, melainkan dikuasai melalui berbagai skema kerjasama.
💬 “Kita enggak pernah bilang dimiliki, tapi dikuasai. Itu beda,” tegasnya.
Terkait fenomena ini, Nusron Wahid mengatakan Kementerian ATR/BPN tengah menyusun usulan agar regulasi pulau-pulau terluar diperkuat. Prinsip utamanya: kepemilikan mayoritas dalam kerja sama investasi tetap harus di tangan rakyat Indonesia.
💬 “Kalau mau kerja sama dengan investor, kami usulkan supaya mayoritas sahamnya tetap dipegang orang Indonesia atau pemerintah Indonesia,” ungkap Nusron, menyuarakan pentingnya kedaulatan ekonomi atas aset geografis negara.
Mengenai sertifikasi pulau-pulau kecil, Nusron menuturkan bahwa hal itu sudah menjadi bagian dari program nasional PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap). Semua lahan di luar kawasan hutan wajib memiliki sertifikat, tak terkecuali pulau-pulau kecil.
“Bukan karena inisiatif baru. Ini prinsip PTSL: semua tanah, selama bukan hutan, harus disertifikasi,” jelasnya.
Namun, ia menambahkan bahwa sertifikasi bukan berarti memberi kepemilikan absolut. Pulau-pulau tetap tidak boleh dikuasai 100 persen oleh satu entitas atau individu, baik itu orang pribadi maupun badan hukum.
Skema hak atas tanah, lanjut Nusron, akan bergantung pada fungsi tata ruang dan status kepemilikannya. Bila untuk perkebunan dan dimiliki pemerintah daerah, maka bisa berbentuk HGU. Jika untuk pariwisata atau pemanfaatan terbatas lainnya, bisa diberikan Hak Pakai (HP).
Sementara itu, Gubernur Bali I Wayan Koster sebelumnya menyatakan bahwa WNA di pulau-pulau kecil Bali hanya berstatus sebagai investor dalam pembangunan vila dan hotel, bukan pemilik. Ia juga menegaskan bahwa semua prosedur investasi telah sesuai aturan, dan jika ada pelanggaran, tim khusus daerah siap menertibkan.
sumber: CNN Indonesia






