Puan Maharani Dukung Bahlil Lahadalia, Aturan Beli Gas LPG 3 Kg Bakal Gunakan NIK

Puan Ingatkan Pemerintah Agar Kajian Matang dan Pastikan Sosialisasi Masif Sebelum Kebijakan Diterapkan

Parlemen267 Views

JAKARTA, RakyatMenilai.com – Ketua DPR RI, Puan Maharani, menyatakan dukungannya terhadap kebijakan baru yang digagas oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia. Rencana ini mewajibkan penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk setiap pembelian gas elpiji 3 kilogram, yang akan mulai berlaku pada tahun 2026.

​Puan menilai, langkah ini merupakan bagian dari upaya reformasi subsidi energi. Tujuannya tak lain adalah untuk memastikan penyaluran gas bersubsidi benar-benar sampai kepada pihak yang berhak, yaitu masyarakat miskin dan rentan.

​”Kami mendukung upaya Pemerintah untuk memastikan subsidi energi, termasuk LPG 3 Kg, dapat disalurkan tepat sasaran,” ucap Puan dalam keterangannya, Rabu (27/8/2025).

​Meski demikian, dukungan politikus senior PDI-P itu disertai dengan catatan penting. Ia mengingatkan agar pemerintah merancang kebijakan ini dengan sangat matang dan tetap mengedepankan kepentingan masyarakat kecil.

​Menurut Puan, upaya memastikan subsidi tepat sasaran tidak boleh hanya berhenti pada rancangan di atas kertas. Implementasi harus benar-benar bermanfaat dan dirasakan oleh masyarakat, terutama yang masuk dalam kategori rentan dan berpenghasilan rendah.

​Puan mengakui bahwa selama ini banyak masyarakat yang tidak berhak justru ikut menikmati gas subsidi. Oleh karena itu, sistem berbasis NIK bisa menjadi solusi yang efektif.

​”Sistem berbasis NIK dapat menjadi alat bantu untuk memperbaiki akurasi penyaluran, asalkan diterapkan dengan pendekatan yang tepat,” ungkap Puan.

​Ia juga menegaskan bahwa DPR RI siap menjadi “mitra kritis” bagi pemerintah dalam mengawal kebijakan ini. Tujuannya adalah untuk memastikan kebijakan berjalan secara adil, transparan, dan tidak menimbulkan kerumitan baru bagi rakyat kecil.

​Lebih lanjut, Puan meminta pemerintah untuk melakukan sosialisasi yang masif kepada masyarakat sebelum aturan ini diterapkan sepenuhnya.

​Ia khawatir, tanpa penjelasan yang komprehensif, kebijakan ini rentan menimbulkan keresahan dan resistensi di masyarakat. “Tanpa pemahaman yang utuh dari masyarakat, kebijakan seperti ini bisa menimbulkan resistensi,” jelasnya.

​”Semangat dari kebijakan ini adalah memastikan subsidi negara benar-benar sampai ke tangan yang tepat. Tetapi, jangan sampai niat baik tersebut malah menimbulkan kebingungan atau beban baru bagi masyarakat kecil,” kata Puan.

​Terakhir, Puan menambahkan bahwa pemerintah harus memastikan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) sudah siap dan terintegrasi dengan baik.

​Hal ini krusial agar warga yang berhak, termasuk mereka yang berada di wilayah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar), tidak mengalami hambatan administratif dalam mengakses elpiji bersubsidi.

Sumber: kompas