Zulfikar Arse Sadikin Desak DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu

Putusan MK Harus Jadi Momentum, Bukan Alasan untuk Menunda Lagi

Parlemen312 Views

Jakarta, rakyatmenilai.com — Politikus Partai Golkar, Zulfikar Arse Sadikin, mendorong DPR untuk segera membahas revisi Undang-Undang Pemilu, menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memicu polemik baru soal pemisahan pemilu nasional dan pemilu lokal. Ia menilai, momen ini seharusnya tidak disia-siakan, apalagi Prolegnas sudah mencantumkan rencana perubahan sejumlah undang-undang penting.

“Mari kita jadikan putusan nomor 135 ini jadi momentum untuk kita segera menyusun UU Pemilu yang memang kita putuskan itu kita inisiasi berubah. Biarlah semua perdebatan itu kita tumpahkan, kita ramu di penyusunan itu termasuk nanti di pembahasan,” ujar Zulfikar di Kompleks Parlemen, Rabu (16/7/2025).

Wakil Ketua Komisi II DPR itu menyampaikan, sebenarnya DPR telah lama menyiapkan langkah revisi, tidak hanya pada UU Pemilu, tetapi juga UU Pilkada dan UU Pemerintahan Daerah. Namun hingga kini, belum ada pertemuan formal lanjutan di antara fraksi maupun antar komisi dengan pimpinan DPR dan kementerian terkait.

“Saya enggak tahu, pertemuan pimpinan Komisi II, Komisi III, Baleg, Menteri Dalam Negeri, Menteri Sekretaris Negara, Menteri Hukum, sudah, terakhir itu,” ungkapnya, menyiratkan stagnasi komunikasi di level eksekutif dan legislatif.

Sebelumnya, Ketua DPR RI Puan Maharani menyampaikan bahwa semua fraksi sepakat bahwa pemilu tetap harus digelar lima tahun sekali, sesuai amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Namun di sisi lain, pernyataan itu tidak serta merta menjawab kebingungan publik atas implikasi putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang membuka wacana pemisahan jadwal pemilu.

“Terkait dengan MK, semua partai politik mempunyai sikap yang sama, bahwa pemilu sesuai dengan undang-undangnya adalah dilakukan selama 5 tahun,” ujar Puan dalam konferensi pers di DPR, Selasa (15/7/2025).

Ia juga menegaskan bahwa tindak lanjut atas putusan MK tersebut akan diproses sesuai dengan kewenangan masing-masing lembaga, baik di legislatif maupun eksekutif.

Dengan kondisi seperti ini, dorongan Zulfikar Arse Sadikin menjadi penting agar DPR tidak berlama-lama terjebak dalam polemik tafsir hukum, melainkan segera masuk ke meja pembahasan formal dan membuka dialog menyeluruh dengan publik serta elemen penyelenggara pemilu.

 

sumber: golkarpedia