Tanah JK Disengketakan, Nusron Wahid Kirim Surat ke PN Makassar: Eksekusi Belum Ada Konstatering!

Menteri ATR Nusron Soroti Konflik Sengketa 16,4 Hektare Milik Jusuf Kalla, Ada Sertifikat HGB PT Hadji Kalla di Atasnya

Menteri10 Views

Jakarta, rakyatmenilai.com — Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid merespons keras sengketa tanah milik Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla (JK), di Makassar. Nusron Wahid memastikan bahwa Kementerian ATR/BPN telah mengirimkan surat ke Pengadilan Negeri (PN) Kota Makassar untuk mempertanyakan proses eksekusi lahan yang dianggapnya janggal.

​Menurut Nusron Wahid, objek sengketa tersebut awalnya adalah konflik antara PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) dengan pihak tertentu. Namun, proses eksekusi tiba-tiba dilakukan tanpa melalui prosedur konstatering (pencocokan dan pengukuran ulang) yang semestinya.

​”Itu kan ada eksekusi pengadilan, konflik antara GMTD dengan orang lain, tiba-tiba dieksekusi dan proses eksekusinya itu belum melalui proses konstatering,” ujar Nusron Wahid di Jakarta Selatan, Kamis (6/11), seperti dilansir dari CNN Indonesia.

Kemarahan JK: Mafia Tanah dan Legalitas Kuat

​Sebelumnya, Jusuf Kalla meluapkan kemarahannya saat meninjau langsung lahan miliknya seluas 16,4 hektare di Jalan Metro Tanjung, Makassar, yang kini menjadi objek sengketa. Jusuf Kalla menuding adanya upaya perampokan dan permainan mafia tanah yang melibatkan pihak lain.

​Mantan Ketua Umum Golkar tersebut menegaskan memiliki bukti legalitas yang kuat, dan lahan tersebut dibeli langsung dari ahli waris raja Gowa sekitar 35 tahun lalu.

​“Sudah sertifikat ada, jual belinya 35 tahun lalu, saya sendiri yang beli,” kata Jusuf Kalla.

Jusuf Kalla juga membantah memiliki hubungan hukum dengan pihak PT GMTD. Ia meragukan kapasitas sosok yang dituntut oleh GMTD: “Karena yang dituntut itu siapa namanya? Majo ‘Balang? Itu penjual ikan kan. Masa penjual ikan punya tanah seluas ini? Jadi itu kebohongan, rekayasa, macam-macam,” tegasnya.

​*Dua Masalah Krusial Menurut Nusron Wahid

Nusron Wahid menjelaskan bahwa konflik ini memiliki dua masalah krusial yang saling terkait:

  1. ​Adanya gugatan PTUN dari saudara Mulyono.
  2. ​Di atas tanah yang disengketakan tersebut, terdapat sertifikat tanah Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT Hadji Kalla.

Nusron Wahid menegaskan bahwa surat dari Kementerian ATR/BPN kepada PN Makassar bertujuan mempertanyakan prosedur eksekusi yang belum melalui proses konstatering dan pengukuran ulang, menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menengahi sengketa lahan ini.

​{…}