Komisi V DPR Dorong Penanganan ODOL Tak Lagi Bebankan Sopir

ANGGOTA Komisi V DPR RI Hamka B Kady menegaskan penataan Over Dimension and Overload (ODOL) tidak boleh lagi hanya memberatkan para sopir di lapangan, melainkan harus menyasar ekosistem secara menyeluruh mulai dari pemilik kendaraan hingga karoseri.

Hal ini disampaikan dalam pernyataannya setelah Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR-DPD RI 2026 kepada Parlementaria di Gedung Nusantara II, Jakarta, pada Jumat (14/8/2026).

Ia mengatakan bahwa naskah akademik RUU LLAJ yang merupakan usul inisiatif DPR RI tersebut telah selesai disusun. DPR RI kini bersiap merumuskan norma dan pasal-pasal krusial usai pembukaan masa sidang 2026-2027.

Hamka menjelaskan bahwa penuntasan masalah ODOL sangat mendesak mengingat besarnya kerugian negara akibat kerusakan infrastruktur jalan serta tingginya risiko kecelakaan lalu lintas. Kerusakan jalan tol dan jalan nasional akibat truk yang melebihi kapasitas selama ini menelan anggaran perbaikan yang sangat besar.

“Substansi yang menjadi fokus utama kita di RUU LLAJ adalah penyelesaian ODOL. Kalau kita menghitung angka kerugian, pengorbanan pembangunan infrastruktur yang sudah dibangun negara itu rusak gara-gara maraknya Over Dimension and Overload,” ujar Hamka di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Menurutnya, penyelesaian persoalan ODOL melalui penguatan regulasi akan memberikan dampak ganda yang signifikan. Selain menyelamatkan infrastruktur jalan, penertiban muatan juga akan menekan angka kecelakaan lalu lintas secara drastis.

“Kalau kita berhitung, banyak infrastruktur jalan yang sudah dibangun menjadi rusak akibat maraknya kendaraan ODOL. Jika masalah ODOL ini diselesaikan, ada dua hal utama yang bisa kita capai. Pertama, tingkat kecelakaan akan turun drastis, karena faktor utama penyebab kecelakaan, khususnya di jalan tol, adalah kendaraan ODOL” jelasnya.

Salah satu terobosan hukum yang akan dimasukkan ke dalam RUU LLAJ adalah pergeseran fokus penindakan hukum. Selama ini, pengemudi atau sopir truk kerap menjadi pihak yang paling dirugikan saat ada penindakan, padahal mereka umumnya bukan pemilik armada maupun pemilik barang. Oleh karena itu, aturan baru dirancang untuk mengikat tiga pihak sekaligus, yaitu pemilik kendaraan, sopir, dan karoseri.

“Yang susah itu kalau pengemudinya yang ditahan atau didenda oleh petugas, duitnya dari mana? Mereka ini hanya pekerja. Maka dari itu, dalam menyusun norma menuju Zero ODOL, kita harus mengaitkan tiga pihak, yaitu pemilik kendaraan, sopir, dan karoseri,” terang Hamka.

Legislator dapil Sulawesi Selatan I ini menambahkan bahwa karoseri wajib mematuhi batasan dimensi yang ditetapkan oleh pemerintah dan tidak boleh memproduksi bodi truk melampaui ketentuan standar. Pembuatan karoseri nantinya harus didasarkan pada rekomendasi resmi dari Kementerian Perhubungan agar spesifikasi panjang dan tinggi kendaraan dapat terpantau sejak awal produksi. [Sumber]