Jakarta, rakyat menilai — Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, kembali tampil dengan sikap tegas yang selama ini dikenal melekat pada kader Partai Golkar tersebut. Kali ini, Nusron bersuara lantang soal fenomena pendudukan lahan oleh organisasi kemasyarakatan (ormas) yang semakin marak terjadi di berbagai daerah.
“Lahan-lahan yang diduduki ormas, ya itu tidak diperbolehkan,” kata Nusron, dikutip dari Antara.
Pernyataan ini bukan tanpa dasar. Nusron menyoroti dampak besar yang ditimbulkan dari aksi pendudukan tanah oleh ormas—mulai dari kerugian bagi pemilik sah, hingga terciptanya ketidakpastian hukum yang meresahkan masyarakat.
Sebagai pejabat publik, Nusron tak hanya bicara, tapi juga memberi penegasan soal peran hukum dan tanggung jawab masyarakat. Ia menekankan bahwa sesuai Undang-Undang Pertanahan, setiap pemilik lahan memiliki kewajiban untuk menjaga aset miliknya dengan serius.
“Kita imbau kepada masyarakat, sesuai dengan Undang-Undang Pertanahan, pemilik tanah itu wajib menjaga tanahnya,” ujar Nusron.
Namun, Nusron tak lupa meluruskan persepsi masyarakat soal tugas pokok ATR/BPN. Dengan gaya khasnya yang lugas, ia menolak anggapan bahwa kementeriannya bertugas sebagai penjaga tanah masyarakat.
“ATR/BPN itu bukan polisi penjaga tanah orang, tapi adalah petugas untuk mensertifikatkan, ya kan, sertifikasi tanah,” tegasnya.
Dalam konteks ini, Nusron menjelaskan bahwa tugas lembaga yang dipimpinnya adalah menjamin kepastian hukum lewat proses sertifikasi. Setelah itu, urusan penjagaan dan pengelolaan fisik tanah harus sepenuhnya dilakukan oleh pemilik sah.
“Nah, selanjutnya supaya tanah yang sudah disertifikasi tidak diduduki orang, ya dijaga, dirawat tanah tersebut,” tutup Nusron.
Langkah dan pernyataan Nusron Wahid ini kembali menggarisbawahi peran negara dalam menjaga hak atas tanah, tanpa kompromi terhadap pihak-pihak yang mencoba mengambil alih hak milik orang lain secara sepihak.
sumber: golkarpedia.com