Menu

Mode Gelap
Meutya Hafid Dukung Percepatan Penyelesaian RUU Penyiaran Hadapi Tantangan Digitalisasi Radio Terkait Isu Penerbitan Perppu MD3, Lodewijk Paulus Enggan Berspekulasi Jelang Pendaftaran Calon Kepala Daerah, Partai Golkar Bantul Gelar Rapat Konsolidasi Airlangga Hartarto Berduka Atas ‘Tewasnya’ Ismail Haniyeh, Minta Jangan Ada Lagi ‘Pembunuhan Politik’ Ingin Punya Pusat Penelitian Baterai EV di Morowali, Menko Luhut Kirim Mahasiswa Ke Tiongkok

Menteri · 26 Oct 2024 14:02 WIB ·

Presiden Perintahkan Menteri Agus Gumiwang dan 3 Menteri Lainnya Selamatkan Karyawan Sritex dari PHK


 Presiden Perintahkan Menteri Agus Gumiwang dan 3 Menteri Lainnya Selamatkan Karyawan Sritex dari PHK Perbesar

Sukoharjo, rakyat menilai — Presiden Prabowo Subianto memerintahkan empat kementerian untuk mengkaji sejumlah opsi dan skema penyelamatan pekerja raksasa tekstil PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) dari ancaman PHK usai dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri (PN) Semarang.

Keempat kementerian yang dimaksud yakni Kementerian Perindustrian, Kementerian Keuangan, Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Kementerian Tenaga Kerja.

“Opsi dan skema penyelamatan ini akan disampaikan dalam waktu secepatnya, setelah empat kementerian selesai merumuskan cara penyelamatan,” ujar Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dalam keterangan resmi, Jumat (25/10).

Menurut Agus, prioritas pemerintah saat ini adalah menyelamatkan karyawan perusahaan agar tetap memiliki penghidupan.

“Pemerintah akan segera mengambil langkah-langkah agar operasional perusahaan tetap berjalan dan pekerja bisa diselamatkan dari PHK,” ujarnya.

Pada Rabu (23/10), PN Semarang memutus pailit Sritex setelah mengabulkan permohonan salah satu kreditor perusahaan tekstil tersebut.

Salah satu debitur PT Sritex, yakni PT Indo Bharat Rayon, mengajukan permohonan pembatalan perjanjian perdamaian atas kesepakatan penundaan kewajiban pembayaran utang pada 2022.

“Mengabulkan permohonan pemohon. Membatalkan rencana perdamaian PKPU pada Januari 2022 lalu,” kata Juru Bicara Pengadilan Niaga Kota Semarang Haruno Patriadi di Semarang, Jawa Tengah.

Atas putusan itu, perusahaan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Artikel ini telah tayang di CNNIndonesia

Artikel ini telah dibaca 51 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Demi Rakyat, Menteri Nusron Wahid Buka Jalan 73 Ribu Hektare Lahan Terlantar untuk Program 3 Juta Rumah!

26 April 2025 - 17:31 WIB

Bahlil Lahadalia Tegaskan: ‘Kerja Sama dengan Denmark Bukan Sekadar Proyek, Tapi Amanah untuk Rakyat dan Lingkungan!’

22 April 2025 - 11:36 WIB

Mudik Lebih Hemat! Meutya Hafid Pastikan Diskon Internet 50% dan Jaringan Stabil: “Pemudik Harus Nyaman”

25 March 2025 - 21:16 WIB

Menteri Bahlil Bongkar Mafia Gas Melon: ‘Mereka Tak Mau Rakyat Dapat Harga Murah!’

12 March 2025 - 19:50 WIB

656 Hektar SHGB di Laut Sidoarjo Berakhir! Nusron Wahid: “Tahun Depan Tak Kami Perpanjang!”

11 March 2025 - 08:45 WIB

Menteri Nusron Wahid Geram! Perusahaan Sawit Kuasai 2.000 Hektare di Luar HGU, Harus Ditindak!

10 March 2025 - 21:14 WIB

Trending di Menteri