Soedeson Tandra Apresiasi Polisi Ungkap Kasus Pembunuhan Bocah 6 Tahun di Tapsel

ANGGOTA Komisi III DPR RI, Soedeson Tandra mengapresiasi kerja cepat Kapolres Tapanuli Selatan (Tapsel) AKBP Anton Santoso beserta jajarannya yang berhasil mengungkap kasus dugaan kekerasan seksual dan pembunuhan terhadap anak perempuan berusia enam tahun di wilayah Tapanuli Selatan.

Kasus tersebut dibongkar oleh jajaran kepolisian hanya dalam waktu sekitar 2×24 jam sejak jasad korban ditemukan di dalam galian sumur.

“Saya memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kapolres Tapsel beserta jajaran Satreskrim yang bergerak cepat dan responsif. Pengungkapan kasus dalam waktu 2×24 jam ini menunjukkan tingkat profesionalitas yang luar biasa dari institusi Polri di daerah,” kata Soedeson dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (8/8/2026).

Tandra juga memberikan apresiasi atas ketelitian dan kejelian penyidik Polres Tapsel dalam melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Ia memuji langkah polisi yang tidak terkecoh oleh alibi tersangka MH alias P (37), yang sempat berpura-pura menjadi orang pertama yang menemukan jasad korban di dalam sumur untuk menghilangkan jejak.

“Kerja keras penyidik dalam merangkai keterangan saksi kunci, mencocokkan barang bukti, hingga berkoordinasi dengan tim medis forensik patut kita acungi jempol. Ini adalah bentuk kerja penegakan hukum yang komprehensif,” ujarnya.

Lebih lanjut, Tandra mendesak aparat penegak hukum, mulai dari kepolisian hingga kejaksaan nantinya, untuk tidak memberikan toleransi sedikit pun kepada tersangka. Ia meminta pelaku dijatuhi hukuman yang maksimal.

“Saya meminta agar pelaku dihukum seberat-beratnya, bila perlu dijatuhkan hukuman maksimal atau seumur hidup. Perbuatannya sangat biadab, keji, dan di luar batas kemanusiaan,” kata Tandra dengan tegas.

Tandra menekankan, tuntutan hukuman maksimal ini sangat beralasan, apalagi korban adalah anak di bawah umur yang sama sekali tidak berdaya untuk melawan. Terlebih pelaku masih memiliki hubungan kekerabatan dengan korban dan tega memanipulasi situasi.

“Apalagi ini korbannya anak di bawah umur. Anak-anak seharusnya mendapatkan perlindungan yang aman dari orang-orang dewasa di sekitarnya, bukan malah menjadi korban kekerasan seksual dan pembunuhan. Kasus ini harus menjadi peringatan keras bagi siapa saja, dan negara harus hadir memberikan keadilan bagi korban dan keluarganya,” tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, Polres Tapsel telah menetapkan MH sebagai tersangka setelah terbukti membuang jasad kerabat jauhnya yang berusia enam tahun ke dalam galian sumur.

Kapolres Tapsel AKBP Anton Santoso mengungkapkan tersangka ditangkap Tim Jatanras Satreskrim bersama Unit PPA Polres Tapsel 3 Agustus 2026 di Kecamatan Angkola Muara Tais.Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pakaian korban dan sepeda motor yang diduga digunakan tersangka.

Menurut dia, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait pembunuhan. Penyidik masih terus melengkapi berkas perkara untuk proses hukum lebih lanjut. [Sumber]