Jakarta, rakyat menilai — Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengambil sikap tegas terkait polemik Hak Guna Bangunan (HGB) di perairan Sidoarjo. Ia memastikan bahwa SHGB yang ada di wilayah tersebut tidak akan diperpanjang.
“SHGB yang di Sidoarjo tidak akan diperpanjang,” ujar Nusron usai rapat tertutup dengan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Minggu (9/3/2024) malam.
Langkah ini diambil setelah pihaknya melakukan peninjauan langsung ke lokasi. Hasil analisis menunjukkan bahwa SHGB yang diterbitkan di lahan bekas tambak kini telah berubah fungsi menjadi laut.
SHGB Kedaluwarsa, Nusron Ambil Langkah Tegas
Masa berlaku SHGB di perairan Sedati, Sidoarjo, akan berakhir pada Februari 2026. Proses pembatalan sertifikat ini seharusnya melibatkan keputusan tata usaha negara yang dipegang oleh Kepala BPN. Namun, jika masa berlaku surat melebihi lima tahun, pembatalan harus melalui proses persidangan.
Nusron enggan menunggu proses pengadilan yang berlarut-larut. “Supaya tidak harus menunggu pengadilan, tahun depan SHGB habis tidak kami perpanjang,” tegasnya.
Keputusan ini menutup polemik yang sebelumnya mencuat setelah Akademisi Universitas Airlangga (Unair), Thanthowy, mengungkap keberadaan SHGB di laut Sidoarjo. Temuan itu didapat melalui aplikasi Bhumi milik Kementerian ATR/BPN.
Sejak Zaman Soeharto, SHGB Laut Sidoarjo Capai 656 Hektar
HGB di perairan Sidoarjo ini bukan hal baru. Data menunjukkan bahwa lahan yang kini berada di bawah laut memiliki SHGB yang diterbitkan sejak era Presiden ke-2, Soeharto.
Tercatat, terdapat tiga titik koordinat dengan luas 219,32 hektar, 285,17 hektar, dan 152,37 hektar. Totalnya, sekitar 656 hektar wilayah laut di Sidoarjo memiliki sertifikat HGB yang diterbitkan pada tahun 1996 dan 1999.
Rinciannya, dua bidang seluas 285,16 hektar dan 219,31 hektar dimiliki oleh PT SIP, sementara PT SC menguasai lahan 152,36 hektar.
Dengan keputusan Nusron Wahid, sejarah panjang SHGB di laut Sidoarjo akan segera berakhir. Sikap tegasnya menunjukkan bahwa pemerintah serius dalam menertibkan tata kelola lahan dan memastikan bahwa izin yang sudah tidak relevan tidak diperpanjang begitu saja.
Sumber: golkarpedia.com