RIKWANTO: JANGAN TAKUT BERBEDA, PERBEDAAN JAKSA DAN PENYIDIK ITU PENTING!

RUU KUHAP Harus Lindungi Keadilan, Bukan Jadi Alat Birokrasi Buta

Parlemen179 Views

Yogyakarta, rakyatmenilai.com — Di tengah dinamika revisi RUU KUHAP yang kian mencuat ke permukaan, suara lantang datang dari Komisi III DPR RI. Kali ini, giliran Brigjen (Purn.) Rikwanto, politisi Fraksi Partai Golkar, yang menyoroti pentingnya menjaga ruang perbedaan antara jaksa dan penyidik dalam penanganan perkara pidana. Bagi Rikwanto, perbedaan itu bukan ancaman—justru itulah roh dari keadilan yang sejati.

Dalam kunjungan kerja spesifik Komisi III DPR RI ke Mapolda Daerah Istimewa Yogyakarta, Rikwanto menegaskan bahwa friksi antara jaksa dan penyidik adalah bagian dari mekanisme alamiah sistem hukum yang sehat. “Perbedaan jaksa dengan penyidik itu wajar, bahkan harus ada. Itu penting untuk penajaman kasus, mulai dari tahap penyidikan, penuntutan, sampai persidangan,” tegasnya, sebagaimana dilansir laman Parlementaria, Rabu (2/7/2025).

Bukan hanya soal beda pandang, bagi Rikwanto, proses hukum sejatinya harus dilandasi dialog dan kritik membangun, bukan penyeragaman kaku. “Jaksa itu nanti harus punya kemantapan saat membawa perkara ke pengadilan. Kalau jaksa merasa ada yang kurang, dia harus sampaikan. Misalnya, ‘Pak, ini kurang ini, harus begini.’ Nah, penyidik juga harus terbuka untuk memperbaiki,” ujarnya.

“Kalau semua sepakat sejak awal tanpa kritik, itu malah lucu.”
— Rikwanto, Anggota Komisi III DPR RI, dari Fraksi Partai Golkar

Rikwanto juga menjelaskan bahwa yang disebut perbedaan antara aparat penegak hukum bukan pertentangan negatif, melainkan dinamika profesionalitas yang dibutuhkan untuk menjamin keadilan berjalan secara objektif. Bagi Rikwanto, tugas negara adalah membangun sistem hukum yang tahan banting, bukan sekadar merancang naskah undang-undang yang steril dari dinamika di lapangan.

“Jaksa harus mantap saat membawa perkara ke pengadilan. Kalau ada kekurangan, harus disampaikan. Penyidik juga harus terbuka. Ini dinamika, bukan pertentangan,” jelas Rikwanto dalam narasi yang kami rangkum dari penuturannya di hadapan aparat dan pemangku kepentingan Yogyakarta.

Dalam konteks pembahasan RUU KUHAP, Rikwanto menekankan pentingnya keterlibatan semua unsur masyarakat sipil—mulai dari akademisi, aparat, hingga warga biasa. “Kita ingin KUHAP yang adil, modern, tapi tetap berpijak pada semangat konstitusional,” terang anggota Komisi III itu.

“Supremasi hukum tidak boleh tumpul hanya karena ego sektoral antar-lembaga.”
— Rikwanto, Politisi Fraksi Partai Golkar

Kunjungan Komisi III ini sendiri merupakan bagian dari rangkaian kerja DPR dalam menyusun revisi KUHAP agar lebih adaptif terhadap dinamika hukum dan kebutuhan keadilan masa kini. Di hadapan jajaran Polda DIY, Rikwanto mengingatkan, KUHAP yang ideal bukan hanya harus menjamin prosedur, tapi juga memastikan hadirnya rasa keadilan bagi masyarakat.

sumber: golkarpedia