Beniyanto Tamoreka Tekankan Tata Kelola dalam Legalisasi Tambang Rakyat

Parlemen106 Views

Senayan, Rakyat menilai — Anggota Komisi XII DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Beniyanto Tamoreka, menilai rencana pemerintah melegalkan tambang ilegal melalui skema Izin Pertambangan Rakyat (IPR) hanya dapat dijalankan secara selektif dan berbasis tata kelola yang ketat. Menurut Beniyanto, kebijakan ini harus diposisikan sebagai instrumen pengendalian, bukan sekadar “pembenaran” aktivitas liar yang merugikan negara.

“Legalisasi tambang rakyat tidak bisa dilakukan serampangan. Kalau semua dilegalkan tanpa kerangka pengawasan, ini justru akan menjadi bom waktu bagi sektor minerba. IPR hanya relevan untuk galian C yang skalanya kecil. Untuk komoditas strategis seperti nikel, bauksit, dan batubara, risikonya jauh lebih besar,” ujar Ketua DPD II Partai Golkar Banggai ini di Jakarta.

Beniyanto menekankan, legalisasi harus berjalan paralel dengan penguatan penegakan hukum (Gakkum). Ia mengingatkan, mafia tambang selama ini menyebabkan kerugian negara yang ditaksir mencapai ratusan triliun rupiah per tahun, sekaligus menimbulkan kerusakan lingkungan dan konflik sosial.

“Jika Gakkum tidak diperkuat, mafia tambang hanya akan berganti baju menjadi ‘legal’. Negara bisa rugi dua kali, baik dari sisi penerimaan maupun dari kerusakan lingkungan,” jelas legislator asal daerah pemilihan Sulawesi Tengah itu.

Menurut Beniyanto, terdapat sejumlah prasyarat teknis agar kebijakan legalisasi dapat berjalan efektif. Pertama, Pemetaan WPR berbasis data geologi untuk mencegah tumpang tindih dengan konsesi resmi.

“Kedua, Kelembagaan koperasi atau BUMD sebagai pengelola, guna menjamin transparansi rantai pasok,” tutur Beniyanto.

Ketiga, Standar lingkungan dan batas produksi yang ketat. Keempat, Digitalisasi pencatatan produksi dan distribusi untuk menekan kebocoran penerimaan negara.

“Terakhir, Sinergi lintas kementerian dan aparat hukum agar konsistensi penegakan hukum terjaga,” ujarnya.

Beniyanto menambahkan, motivasi pemerintah menata tambang ilegal dapat dipahami sebagai upaya menjaga stabilitas ekonomi lokal dan penerimaan negara. Namun, kebijakan ini harus dikawal ketat agar tidak menyimpang dari prinsip keberlanjutan.

“Legalisasi tambang rakyat bisa menjadi solusi ekonomi daerah, tapi hanya jika tata kelola dan Gakkum berjalan disiplin. Komisi XII DPR akan mengawal penuh agar kebijakan ini sejalan dengan visi pembangunan berkelanjutan dan kepentingan Indonesia Emas 2045,” pungkas Beniyanto.