Komisi XII DPR Soroti Pelanggaran Lingkungan Serius oleh Perusahaan Tambang di Banggai, Bambang Patijaya: Direksi Tak Berani Hadir!

Panja Lingkungan Hidup Temukan Indikasi Kuat Pelanggaran Tata Kelola, Desak Kementerian ESDM dan KLHK Segera Lakukan Investigasi Mendalam

Parlemen190 Views

Senayan, RakyatMenilai.com Panitia Kerja (Panja) Lingkungan Hidup Komisi XII DPR RI menyoroti dugaan pelanggaran serius terhadap lingkungan hidup yang dilakukan oleh sejumlah perusahaan tambang di Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah. Temuan ini disampaikan oleh Ketua Komisi XII DPR RI, Bambang Patijaya, usai memimpin pertemuan dengan beberapa perusahaan di Luwuk, Selasa (30/9/2025).

Bambang mengungkapkan bahwa dari data yang dipaparkan selama pertemuan, terdapat indikasi kuat adanya pelanggaran dalam tata kelola lingkungan oleh perusahaan tambang di daerah tersebut.

​“Kita melihat betul terjadi pelanggaran-pelanggaran serius terhadap lingkungan di dalam operasional perusahaan-perusahaan tersebut,” ujar Bambang, dikutip dari laman DPR RI.

​Ia menduga bahwa pelanggaran inilah yang menjadi alasan ketidakhadiran direksi perusahaan.

​“Mungkin ini yang menjadi alasan para direksinya tidak berani hadir memenuhi undangan kami,” tambahnya.

Rapat Tidak Bisa Dilanjutkan karena Absennya Pimpinan Perusahaan

Bambang Patijaya sangat menyesalkan sikap perusahaan yang hanya mengutus kepala teknik tambang (KTT) dalam pertemuan bersama Komisi XII DPR RI. Menurutnya, absennya para pengambil keputusan dari pihak perusahaan membuat dialog substantif tidak bisa dilanjutkan.

​“Rapatnya tadi tidak bisa diteruskan, karena Komisi XII tidak bisa rapat dengan level KTT,” tegas legislator asal Bangka Belitung tersebut.

​Ia menekankan bahwa persoalan yang dibahas memiliki bobot teknis sekaligus strategis.

​”Sehingga seharusnya rapat ini dihadiri oleh pimpinan perusahaan,” jelas Bambang.

DPR Minta Kementerian Lakukan Investigasi Mendalam

​Menindaklanjuti temuan dan sikap perusahaan tersebut, Komisi XII DPR RI secara resmi meminta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk segera melakukan investigasi mendalam di lapangan.

Bambang meminta agar investigasi ini dilakukan secepatnya dan hasilnya harus disampaikan paling lama dalam kurun waktu satu bulan.

​“Dua dari tujuh perusahaan sudah diperiksa, sisanya dalam progres. Nanti hasilnya akan kami bawa ke Rapat Dengar Pendapat di Komisi XII,” pungkas Bambang.