Hetifah Sjaifudian Dukung Menkomdigi Blokir Grok AI: Demi Lindungi Martabat Perempuan dan Anak

Parlemen12 Views

JAKARTA – Ketua Umum PP Kesatuan Perempuan Partai Golkar (KPPG), Hetifah Sjaifudian, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah berani Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid dalam memutus akses sementara terhadap aplikasi Grok. Kebijakan ini dinilai sebagai langkah darurat yang krusial untuk melindungi perempuan dan anak dari ancaman konten pornografi palsu berbasis kecerdasan artifisial.

​Hetifah, yang juga menjabat sebagai Ketua Komisi X DPR RI, menegaskan bahwa pemblokiran Grok adalah respon tepat atas keresahan publik terkait maraknya penyalahgunaan fitur AI untuk menciptakan konten asusila rekayasa (deepfake).

​Grok dan Ancaman Kekerasan Gender Baru

​Menurut Hetifah, platform seperti Grok yang tidak memiliki filter pengamanan ketat berisiko menjadi alat kekerasan baru di ruang digital. Penggunaan Grok untuk menghasilkan foto atau video tidak senonoh menggunakan wajah orang asli tanpa izin adalah pelanggaran martabat yang serius.

​“Praktik deepfake seksual nonkonsensual yang difasilitasi platform seperti Grok bukan sekadar penyalahgunaan teknologi, tetapi bentuk baru kekerasan berbasis gender di ruang digital. Ia merampas martabat, melukai psikologis korban, dan dapat menghancurkan reputasi serta masa depan seseorang, khususnya perempuan dan anak,” ujar Hetifah.

​Kedaulatan Digital di Atas Inovasi

​Legislator asal Kalimantan Timur ini memandang kebijakan pemutusan akses Grok sebagai bukti bahwa negara hadir untuk melindungi warganya dari kecanggihan teknologi yang disalahgunakan. Ia menekankan bahwa inovasi teknologi seharusnya tidak mengorbankan keamanan identitas perempuan.

​“Negara tidak boleh abai ketika teknologi (seperti Grok) digunakan untuk mengeksploitasi tubuh dan identitas perempuan tanpa persetujuan,” tegas tokoh senior Partai Golkar ini.

​Momentum Perbaikan Regulasi AI

​Ke depan, KPPG mendorong agar pemblokiran sementara akses Grok ini diikuti dengan penguatan regulasi yang lebih komprehensif. Hetifah berharap pemerintah dan pengelola platform global dapat merumuskan standar hukum dan etika yang tegas agar teknologi AI tidak lagi menjadi sarana eksploitasi.

​“Langkah Menkomdigi memutus akses Grok harus menjadi titik awal penguatan literasi dan penegakan hukum di ruang siber. Kita ingin ruang digital Indonesia menjadi tempat yang aman, bermartabat, dan berkeadilan bagi semua,” pungkasnya.

Related Posts

Don't Miss