​Adrianus Asia Sidot Minta Pemerintah Selektif Pilih Tanaman Perhutanan Sosial Demi Cegah Kerusakan Hutan

Parlemen35 Views

JAKARTA – Anggota Komisi IV DPR RI, Adrianus Asia Sidot, memberikan catatan kritis terhadap implementasi program perhutanan sosial yang bertujuan mengentaskan kemiskinan masyarakat di sekitar kawasan hutan. Ia mengingatkan pemerintah agar memastikan pemilihan jenis tanaman dalam program tersebut dikaji secara mendalam agar tidak menjadi bumerang yang merusak tutupan hutan nasional.

Sebagaimana dilansir dari laman resmi DPR RI, Adrianus menyoroti kebijakan perhutanan sosial dan pengembangan komoditas multiusaha kehutanan yang disampaikan oleh pemerintah. Perhatian khusus tertuju pada rencana pengembangan komoditas seperti kopi, aren, kakao, kemiri, hingga lada di wilayah-wilayah konservasi dan produksi.

​Potensi Degradasi Akibat Salah Pilih Komoditas

​Dalam Rapat Kerja bersama Kementerian Kehutanan di Kompleks Parlemen pada Senin (19/1/2026), Adrianus mengingatkan bahwa beberapa komoditas memiliki karakteristik pertumbuhan yang justru berisiko memicu penebangan pohon demi mendapatkan ruang tumbuh atau intensitas cahaya tertentu. Ia menegaskan, niat baik untuk pemberdayaan ekonomi jangan sampai mengorbankan fungsi ekologis utama hutan.

​“Beberapa komoditas seperti lada, kakao, kopi, dan vanili berpotensi mendorong penebangan pohon karena membutuhkan ruang tumbuh tertentu. Ini harus dikaji ulang, jangan sampai perhutanan sosial justru menjadi pintu masuk degradasi hutan,” ujar Adrianus seperti dikutip dari laporan DPR RI.

​Ia menilai jenis tanaman seperti kemiri, jambu mete, pala, dan kelapa jauh lebih sesuai untuk dikembangkan dalam ekosistem hutan. Karakteristik komoditas tersebut dinilai relatif lebih ramah terhadap tegakan hutan karena bisa tumbuh berdampingan tanpa harus merusak struktur hutan yang sudah ada.

​Kesejahteraan Masyarakat dan Kepastian Pasar

​Senada dengan hal tersebut, Anggota Komisi IV DPR RI lainnya, Rina Sa’adah, turut memberikan pandangannya terkait target perhutanan sosial seluas 1,1 juta hektare hingga tahun 2029. Meski mengapresiasi target besar tersebut, Rina mengingatkan bahwa pemberian akses lahan secara administratif tidak akan berarti banyak tanpa adanya pendampingan ekonomi yang nyata.

​Mengutip pernyataan di laman DPR RI, Rina menekankan bahwa mayoritas Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS) di lapangan saat ini masih sangat rentan secara ekonomi. Baginya, pemerintah berkewajiban untuk memastikan program ini bertransformasi menjadi instrumen kesejahteraan yang nyata melalui diversifikasi usaha dan integrasi dengan rantai pasok nasional maupun global.

​“Alih fungsi atau pemberian akses lahan saja tidak cukup, tapi negara harus memastikan perhutanan sosial benar-benar menjadi instrumen kesejahteraan,” tegas Rina. Ia juga mengingatkan agar kebijakan pemanfaatan kawasan hutan untuk pangan, energi, dan air seluas 20,06 juta hektare dikelola dengan prinsip kehati-hatian yang sangat tinggi.

​Sinkronisasi Ekologi dan Ekonomi Nasional

​Ke depan, kebijakan kehutanan nasional diharapkan tidak hanya memenuhi aspek administratif secara normatif, namun harus kokoh secara ekologis dan berkelanjutan secara ekonomi. Sinergi antara perlindungan fungsi hutan dan peningkatan pendapatan masyarakat sekitar menjadi kunci utama agar program perhutanan sosial tidak menjadi celah bagi alih fungsi lahan yang merugikan. Dengan pengawasan ketat dari parlemen, pemerintah diharapkan mampu mewujudkan tata kelola hutan yang adil sekaligus menjaga kelestarian alam sebagai penyangga kehidupan bangsa di masa depan. {}