Taufan Pawe: RUU Daerah Kepulauan Harus Sejahterakan Warga Perbatasan yang Selama Ini Termarjinalkan

Parlemen8 Views

Jakarta, rakyatmenilai.com – Anggota Panitia Khusus (Pansus) RUU tentang Daerah Kepulauan DPR RI, Taufan Pawe, berharap regulasi tersebut dapat menjadi payung hukum yang mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat di wilayah perbatasan dan pulau-pulau terluar Indonesia. Hal ini disampaikannya usai Rapat Kerja Pansus bersama pemerintah dan Tim Kerja DPD RI di Ruang Komisi XIII, Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (25/6/2026).

Menurut Taufan, masyarakat di kawasan kepulauan dan perbatasan selama ini masih menghadapi berbagai keterbatasan. Mulai dari akses pelayanan publik, pendidikan, kesehatan, hingga pemenuhan kebutuhan dasar yang masih sulit dijangkau.

Padahal, mereka adalah bagian penting dari bangsa Indonesia yang berada di garis terdepan dalam menjaga kedaulatan negara. Keberadaan mereka di pulau-pulau terluar menjadi benteng pertahanan alami yang selama ini sering luput dari perhatian.

“Ini bukan lagi keinginan, tetapi kebutuhan. Saya yakin dengan hadirnya Undang-Undang Daerah Kepulauan, masyarakat pulau akan semakin sejahtera dan merasakan kehadiran negara,” ujar Politisi Fraksi Partai Golkar tersebut.

Sebagaimana dikutip dari laman DPR RI, Taufan mencontohkan kondisi di sejumlah wilayah perbatasan yang masih menghadapi tingginya harga barang dan terbatasnya akses layanan publik. Dalam beberapa kasus, masyarakat bahkan lebih mudah menjangkau fasilitas di negara tetangga dibandingkan di wilayah Indonesia sendiri.

Ironi ini menunjukkan bahwa kehadiran negara di daerah terluar masih sangat minim. Selama bertahun-tahun, warga perbatasan seringkali harus merogoh kocek lebih dalam hanya untuk mendapatkan kebutuhan dasar yang seharusnya mudah dijangkau.

Karena itu, Taufan menilai RUU Daerah Kepulauan perlu menghadirkan kebijakan afirmatif yang mampu menjawab kebutuhan masyarakat secara langsung. Kebijakan tersebut antara lain berkaitan dengan peningkatan layanan kesehatan, pendidikan, pembangunan infrastruktur, hingga dukungan terhadap aktivitas ekonomi masyarakat pesisir dan kepulauan.

Menurutnya, kehadiran regulasi ini akan menjadi instrumen penting bagi pemerintah dalam memperkuat perlindungan dan pelayanan bagi masyarakat di wilayah kepulauan, khususnya yang berada di kawasan perbatasan negara. Regulasi yang kuat akan memastikan bahwa tidak ada lagi warga yang terabaikan hanya karena lokasi geografisnya.

Taufan juga optimistis pembahasan RUU Daerah Kepulauan akan berjalan baik karena mendapat dukungan dari DPR RI, DPD RI, dan pemerintah. Ia menegaskan bahwa seluruh substansi dalam RUU akan dibahas secara komprehensif dengan mempertimbangkan kebutuhan riil masyarakat di daerah kepulauan.

“Kasihan saudara-saudara kita di pulau-pulau yang selama ini masih merasa termarginalkan. Karena itu, saya berharap RUU ini benar-benar mampu mengakomodasi kebutuhan mereka dan menjadi dasar bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat kepulauan,” pungkas legislator dari daerah pemilihan Sulawesi Selatan II tersebut.

Jika RUU ini berhasil diundangkan, maka akan ada perubahan fundamental dalam cara negara memperlakukan wilayah kepulauan dan perbatasan. Bukan lagi sebagai daerah yang dilupakan, tetapi sebagai garda terdepan yang harus diperhatikan kesejahteraannya.

Publik kini menanti konsistensi DPR dan pemerintah dalam membahas dan mengesahkan regulasi ini. Keberhasilan RUU Daerah Kepulauan akan menjadi tolok ukur nyata tentang sejauh mana negara hadir untuk seluruh warganya, tanpa kecuali.

rakyatmenilai.com
Referensi Utama Analisis Kebijakan Dan Geopolitik