JAKARTA, rakyatmenilai.com – Langkah Mahkamah Agung (MA) yang tengah mempertimbangkan rekomendasi Komisi Yudisial (KY) terkait sanksi etik terhadap tiga hakim dalam perkara Tom Lembong memantik perhatian serius dari pakar hukum kenamaan, Prof. Dr. Dr. Henry Indraguna, S.H., M.H.
Sosok yang menjabat sebagai Penasihat Ahli Balitbang DPP Partai Golkar ini menegaskan bahwa proses tersebut harus dilakukan secara sangat hati-hati dan proporsional. Melansir laporan dari golkarpedia.com, Prof. Henry mengingatkan agar mekanisme pengawasan tidak melampaui batas hingga mencederai independensi hakim dalam memutus perkara.
“Pengawasan etik tidak boleh berubah menjadi alat tekanan. Hakim tidak boleh disanksi hanya karena pertimbangan yuridisnya dianggap keliru atau tidak sejalan dengan pandangan pihak tertentu,” ujar Prof. Henry yang juga merupakan Waketum DPP BAPERA, Sabtu (3/1/2026).
Pemisahan Domain Etik dan Putusan Hukum
Prof. Henry menjelaskan bahwa terdapat garis tegas antara ranah etik dan ranah putusan hukum. Ia menekankan bahwa koreksi terhadap substansi putusan hakim seharusnya dilakukan melalui mekanisme hukum formal seperti banding, kasasi, atau peninjauan kembali (PK), bukan melalui sanksi etik.
Kecuali, lanjutnya, jika ditemukan bukti kuat adanya pelanggaran perilaku, konflik kepentingan, atau niat jahat (bad faith) di balik putusan tersebut. Berdasarkan keterangannya di golkarpedia.com, tanpa bukti pelanggaran integritas, pemberian sanksi etik atas pertimbangan hukum dapat menciptakan iklim ketakutan di lembaga peradilan.
“Jika hakim takut disanksi karena putusannya, maka keadilan substantif akan terancam. Hal tersebut berbahaya karena dapat menciptakan trauma bagi hakim dalam menangani perkara-perkara strategis dan sensitif,” tegas Ketua DPP Ormas MKGR ini.
Ujian Konsistensi Negara Hukum
Terkait polemik ini, Prof. Henry menilai Mahkamah Agung kini berada pada posisi kunci untuk menjaga keseimbangan antara akuntabilitas dan kemerdekaan kekuasaan kehakiman. Keputusan MA nantinya akan menjadi preseden bagi sistem peradilan nasional di masa depan.
“Negara hukum yang sehat adalah negara yang mampu menjaga integritas hakim tanpa mengorbankan independensinya,” jelas Wakil Ketua Dewan Penasihat AMPI tersebut.
Sebagai Wakil Ketua Dewan Pembina Kongres Advokat Indonesia (KAI), Prof. Henry menutup dengan menekankan bahwa ujian ini sangat krusial bagi konsistensi penegakan prinsip negara hukum di Indonesia. Marwah lembaga peradilan harus tetap terjaga agar masyarakat tetap memiliki kepercayaan penuh terhadap meja hijau sebagai benteng terakhir pencari keadilan. {}







