Jakarta, Rakyat Menilai — Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan memastikan rencana pemerintah untuk membatasi pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi tak akan menyasar pada jenis kendaraan roda dua alias motor.
Ia menyebutkan bahwa pemerintah tengah melaksanakan rapat untuk membahas pengetatan konsumen BBM bersubsidi di Indonesia.
Nantinya, pihaknya bakal melarang 6-7 persen kendaraan untuk mengisi BBM subsidi. Hal itu sebab kendaraan tersebut termasuk jenis kendaraan yang dimiliki oleh orang mampu yang tak berhak menikmati BBM subsidi.
“Ya kan kalau (BBM) subsidi katakanlah yang sepeda motor tuh enggak akan dicabut. Yang mau kita tertibkan adalah subsidi yang 6 persen-7 persen yang orang itu tidak berhak terima,” jelas dia di JCC Senayan, dikutip dari CNBC Indonesia.
Ia membeberkan nantinya pendataan masyarakat yang berhak membeli BBM bersubsidi akan menggunakan kecerdasan buatan (AI). “Ya, yang tidak berhak terima (BBM subsidi) dengan sistem AI,” imbuhnya.
Luhut menekankan pemerintah masih akan menganggarkan dana untuk subsidi BBM. Ia memastikan subsidi BBM tak akan dicabut, melainkan hanya akan menertibkan siapa saja yang berhak menerima subsidi BBM. “Kan masih rapat, nanti, sebenarnya enggak ada subsidi yang dicabut, tuh enggak ada,” tandasnya.
Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan pemerintah saat ini masih melakukan sosialisasi agar pelaksanaan pembatasan pembelian BBM subsidi pada 1 Oktober 2024 mendatang dapat diberlakukan.
“Memang ada rencana begitu (berlaku 1 Oktober), karena begitu aturannya keluar, permen (peraturan menteri)-nya keluar, itu kan ada waktu untuk sosialisasi. Waktu sosialisasi ini yang sedang saya bahas,” ujar Bahlil di Kompleks DPR RI, Selasa (27/8/2024).
Kendati, Bahlil belum bisa membocorkan kriteria kendaraan seperti apa yang bakal diperbolehkan mendapat subsidi BBM. Ia mengatakan saat ini pembahasan masih terus berlanjut.
Aturan pembatasan BBM subsidi semula direncanakan tertuang di dalam revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak. Namun, pemerintah kemungkinan tidak melanjutkan proses revisi beleid tersebut.
Dalam draf revisi Perpres Nomor 191 tahun 2014, salah satu kriteria pembatasan yang diusulkan yakni berdasarkan kapasitas mesin mobil. Rinciannya, untuk mobil di bawah 1.400 cubicle centimeter (cc) dan untuk motor di bawah 250 cc. Artinya, mobil dan motor yang tidak memenuhi kriteria tersebut tidak diperbolehkan menenggak BBM subsidi.
Artikel ini telah tayang di golkarpedia.com