Menteri ESDM Bahlil Lahadalia Tugaskan Lemigas Perkuat Pengadaan Migas dan Pengawasan Kualitas BBM

MENTERI Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia meminta Kepala Balai Besar Pengujian Minyak dan Gas Bumi (Lemigas) Muhammad Ikhsan Kiat untuk meningkatkan produktivitas kerja lembaga yang dipimpinnya.

“Ya, arahan saya tadi bahwa segera meningkatkan produktivitas kerja Lemigas,” ujar Bahlil ketika dijumpai di Kantor Kementerian ESDM Jakarta, Rabu (5/8/2026).

Pernyataan tersebut ia sampaikan setelah melantik Muhammad Ikhsan Kiat sebagai Kepala Lemigas, menggantikan Mustafid Gunawan yang purnabakti pada akhir tahun 2025.

Pelantikan tersebut didasari oleh mandat Presiden Prabowo Subianto kepada Lemigas untuk melakukan pengadaan minyak dan gas bumi (migas), seperti minyak mentah maupun LPG dalam kepentingan nasional.

Akan tetapi, lanjut dia, selain melakukan impor, Lemigas juga harus melakukan pemeriksaan terhadap kualitas bahan bakar minyak (BBM) di Indonesia dan tugas lain.

“Selain melakukan impor, dia juga kan harus mengecek kualitas dan segala macam. Jadi, silakan melakukan konsolidasi internal,” kata Bahlil, dikutip dari Antaranews.

Sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto melalui Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2026 yang mengatur tentang Pengadaan Minyak Bumi, Bahan Bakar Minyak dan/atau Liquified Petroleum Gas (LPG) untuk Ketahanan Energi Nasional, Bahlil memerintahkan Lemigas untuk melakukan impor minyak dari Rusia.

Aturan tersebut termaktub dalam Pasal 4 Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2026. Pasal 4 ayat (3) menyampaikan pelaksanaan impor oleh BLU di sektor energi dilakukan sesuai dengan perjanjian kerja sama.

BLU dapat melakukan impor berdasarkan perjanjian kerja sama, baik kerja sama antarpemerintah maupun kerja sama antara Pemerintah Pusat dengan pemasok di luar negeri.

Lebih lanjut, Pasal 5 Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2026 memberi ruang bagi BLU maupun Pertamina untuk melakukan pengadaan impor dalam keadaan mendesak meski terdapat perbedaan harga berdasarkan jumlah, jenis produk, negara asal dan waktu pengiriman, sesuai kesepakatan kontrak pembelian.

Keadaan mendesak tersebut berdasarkan kepada penetapan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang minyak dan gas bumi, dalam hal ini Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). []