Fenomena dualisme kepemimpinan yang kerap muncul di sejumlah keraton di Indonesia dinilai bukan sekadar persoalan internal keluarga kerajaan. Budayawan muda Pamor Wicaksono menilai persoalan tersebut memiliki akar sejarah yang panjang, bahkan berkaitan erat dengan strategi politik kolonial Belanda yang sengaja memecah kekuatan kerajaan-kerajaan Nusantara.
Pernyataan itu disampaikan Pamor Wicaksono dalam podcast Ngopini yang dipandu Bang Annam, Ajo Gilang, dan Mas Rezha. Podcast tersebut mengangkat judul, “Dua Raja Satu Tahta? Bongkar Konflik dan Dualisme Keraton di Indonesia”.
Menurut Pamor, jika berbicara mengenai pecahnya kerajaan atau keraton di Indonesia, publik tidak bisa melepaskannya dari kebijakan kolonial Belanda yang menerapkan politik adu domba demi melanggengkan kekuasaan.
“Kalau bicara pecahnya keraton, kita tidak bisa melepaskan itu dari warisan politik kolonial. Ini bukan cara pandang Jawa-sentris, tetapi fakta sejarah menunjukkan bahwa Belanda membangun kekuasaannya dengan memecah pusat-pusat kekuatan politik. Dampaknya masih bisa kita lihat sampai hari ini, bahkan semakin terlihat di era digital,” ujar Pamor.
Ia menjelaskan, sejarah mencatat pada abad ke-18 terjadi peristiwa penting yang mengubah peta kekuasaan Mataram Islam. Setelah konflik panjang dengan VOC, lahirlah berbagai kesepakatan yang membagi wilayah kekuasaan menjadi beberapa kerajaan.
Pamor menguraikan bahwa Pangeran Puger memperoleh Kasunanan Surakarta, sementara Pangeran Mangkubumi menjadi Raja Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat dengan gelar Sultan Hamengkubuwono. Sementara itu, Raden Mas Said, yang dikenal Belanda sebagai Pangeran Samber Nyawa, baru kemudian memperoleh wilayah Kadipaten Mangkunegaran setelah tetap melakukan perlawanan terhadap Belanda.
“Raden Mas Said adalah tokoh yang paling lama bertahan melawan Belanda. Baru kemudian dicapai kesepakatan sehingga lahirlah Mangkunegaran. Dari titik itulah struktur kerajaan di Solo dan Yogyakarta berkembang menjadi beberapa pusat kekuasaan,” jelasnya.
Pamor menilai, khususnya di lingkungan Kasunanan Surakarta, persoalan suksesi atau pergantian raja kerap menjadi pintu masuk munculnya konflik internal.
Menurutnya, aturan pewarisan sebenarnya telah memiliki pakem yang jelas dalam tradisi keraton. Namun dalam praktiknya, persoalan menjadi rumit ketika tidak ada penegasan mengenai status permaisuri, selir, maupun penunjukan putra mahkota secara tegas.
“Perang tahta sebenarnya bukan sesuatu yang mengagetkan bagi orang yang memahami sejarah. Sejak dulu perebutan kekuasaan selalu menjadi ruang yang dimanfaatkan pihak luar untuk memecah kekuatan. Dulu Belanda yang memainkan itu, sekarang bentuknya bisa berbeda tetapi pola konfliknya tetap serupa,” katanya.
Lebih jauh, Pamor menilai berbagai dualisme yang muncul, baik di lingkungan organisasi maupun keraton, tidak bisa hanya dipandang sebagai persoalan sejarah semata. Menurutnya, terdapat faktor-faktor kontemporer yang memperumit keadaan.
“Kalau ditanya kenapa bisa muncul dualisme, saya menjawab tegas ada dua faktor utama: ego dan uang. Ketika lembaga budaya juga bersinggungan dengan anggaran negara, maka kepentingan sering kali ikut masuk. Akibatnya, yang diperebutkan bukan lagi sekadar marwah budaya, tetapi juga pengaruh dan sumber daya,” tegas Pamor.
Ia mengingatkan bahwa keraton sejatinya merupakan institusi budaya yang memiliki nilai sejarah dan peran menjaga peradaban, sehingga konflik berkepanjangan justru menggerus kewibawaan lembaga tersebut di mata masyarakat.
Dalam pandangan Pamor, perubahan sosial-politik modern juga memberi pengaruh terhadap dinamika internal keraton. Ia menyebut praktik demokrasi yang berkembang tanpa batas nilai dan etika turut memengaruhi cara masyarakat maupun elite memandang otoritas tradisional.
“Demokrasi adalah sistem yang baik, tetapi ketika dipahami tanpa batas etika dan tanpa penghormatan terhadap tata nilai yang sudah hidup berabad-abad, maka semua merasa memiliki legitimasi untuk mengklaim kebenaran. Di titik itulah otoritas budaya menjadi rentan dipersoalkan dan dualisme semakin mudah terjadi,” pungkasnya.
Pamor menegaskan, penyelesaian konflik di lingkungan keraton tidak cukup hanya melalui pendekatan hukum atau administratif. Menurutnya, diperlukan kesadaran sejarah, penghormatan terhadap pakem budaya, serta komitmen seluruh pihak untuk menempatkan kepentingan pelestarian warisan budaya di atas kepentingan pribadi maupun kelompok. {radaraktual}







