JAKARTA, rakyatmenilai.com – Kasus desersi Bripda Muhammad Rio, personel Brimob Polda Aceh yang diduga bergabung menjadi tentara Rusia, memicu perdebatan serius di tingkat nasional. Menanggapi wacana pencabutan status kewarganegaraan secara otomatis, Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono, meminta pemerintah untuk tidak mengambil langkah terburu-buru.
Dave menekankan bahwa meskipun mekanisme pencabutan kewarganegaraan sudah diatur dalam Undang-Undang, pemerintah wajib memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku dan transparan.
”Keputusan seperti itu tidak bisa diambil secara tergesa-gesa. Pemerintah perlu memastikan seluruh proses hukum berjalan sesuai aturan, transparan, dan tetap menghormati hak-hak dasar warga negara,” ujar Dave Laksono, Sabtu (17/1/2026), sebagaimana dikutip dari SINDOnews.
Prinsip Kehati-hatian dalam Diplomasi Internasional
Dave yang merupakan politisi senior Partai Golkar ini menjelaskan bahwa Komisi I DPR RI akan mencermati kasus ini dari berbagai aspek, termasuk hukum internasional dan dampak diplomasinya. Menurutnya, setiap kebijakan yang diambil pemerintah akan menjadi preseden bagi kasus-kasus serupa di masa depan.
”Prinsip kehati-hatian sangat penting agar setiap langkah yang diambil tidak menimbulkan preseden yang keliru,” tegas Dave.
Ia juga menambahkan bahwa peristiwa ini harus menjadi alarm keras bagi penguatan sistem pembinaan dan pengawasan di internal aparat negara. Baginya, loyalitas dan integritas adalah fondasi yang tidak boleh dikompromikan oleh setiap personel bersenjata.
Kronologi Desersi: Dari Aceh hingga ke Wilayah Donbass
Kasus ini mencuat setelah Bripda Muhammad Rio dilaporkan meninggalkan tugas (desersi) sejak 8 Desember 2025. Alih-alih kembali, ia justru mengirimkan pesan WhatsApp yang mengejutkan kepada rekan sejawatnya di Satbrimob Polda Aceh pada 7 Januari 2026.
Pesan tersebut berisi dokumentasi foto dan video yang memperlihatkan dirinya telah mendaftar sebagai tentara bayaran Rusia, lengkap dengan rincian gaji dalam mata uang Rubel. Polda Aceh telah mengantongi bukti riwayat perjalanan Rio yang terbang menuju Shanghai pada 18 Desember 2025 sebelum akhirnya diduga berada di wilayah konflik Donbass.
Status PTDH dan Polemik Kewarganegaraan
Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Joko Krisdiyanto, memastikan bahwa Bripda Muhammad Rio telah dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) secara in absentia. Rio tercatat memiliki riwayat pelanggaran kode etik, mulai dari kasus perselingkuhan hingga desersi berat.
Di sisi lain, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan bahwa secara normatif, bergabungnya seorang warga negara menjadi tentara asing tanpa izin Presiden dapat menyebabkan hilangnya kewarganegaraan secara otomatis. Namun, Dave Laksono mengingatkan bahwa verifikasi fakta secara hukum tetap menjadi prasyarat mutlak sebelum status tersebut benar-benar dicabut.
(Sumber: SINDOnews)






