JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI, Rikwanto, menilai penetapan status tersangka terhadap Triwulan Sari, seorang guru honorer di SDN 21 Pematang Raman, Kabupaten Muaro Jambi, merupakan langkah yang terlalu cepat dan berlebihan. Ia menyayangkan penggunaan Undang-Undang Perlindungan Anak untuk mempidanakan tindakan yang terjadi dalam konteks pembinaan karakter siswa di lingkungan sekolah.
Sebagaimana dilansir dari laman resmi DPR RI, Rikwanto menegaskan bahwa insiden yang dialami oleh Triwulan Sari seharusnya dapat diselesaikan melalui forum mediasi internal pendidikan tanpa harus masuk ke ranah hukum. Hal ini disampaikannya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III bersama kuasa hukum guru tersebut di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (20/1/2026).
Penegakan Karakter Siswa vs Kriminalisasi Guru
Kasus yang menjerat Triwulan Sari bermula saat ia melakukan razia rambut terhadap siswa kelas 6. Namun, siswa yang bersangkutan justru merespons dengan kata-kata kasar tepat di hadapan sang guru. Kondisi tersebut memicu reaksi spontan berupa tamparan kecil yang, menurut laporan, bahkan tidak meninggalkan bekas fisik. Rikwanto memandang peristiwa ini sebagai dinamika dalam menangani karakter anak didik yang menantang otoritas pendidik.
“Ini terjadi di dalam proses belajar mengajar pada konteks pendidikan untuk menangani karakter daripada anak didik, itu seharusnya bisa diselesaikan lewat forum yang sudah ada,” ujar Rikwanto seperti dikutip dari laporan DPR RI.
Legislator dari Fraksi Partai Golkar ini merasa miris melihat pergeseran cara pandang masyarakat terhadap sosok guru. Menurutnya, saat ini guru sering kali hanya dianggap sebagai profesi formal belaka, sementara tanggung jawab moral dan morilnya sebagai “orang tua kedua” di sekolah mulai dikesampingkan.
Pentingnya Forum PGRI dan Peran Pemerintah Daerah
Rikwanto menekankan bahwa persoalan etika dan kedisiplinan di sekolah seharusnya memiliki mekanisme penyelesaian melalui lembaga yang relevan, seperti Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) atau Pemerintah Daerah (Pemda) setempat. Melalui jalur tersebut, setiap konflik antara guru, siswa, dan orang tua murid dapat didudukkan secara adil tanpa harus mencoreng integritas profesi pendidik.
“Konteks ini bisa diselesaikan pada tempatnya masing-masing, ya seperti guru pembina, PGRI setempat, hingga Pemda, harusnya sudah selesai,” tegas Rikwanto sebagaimana dilansir melalui kanal informasi parlemen.
Ia mengingatkan bahwa orang tua murid menitipkan anak-anak mereka ke sekolah bukan sekadar untuk mengejar ilmu pengetahuan, tetapi juga untuk pembentukan karakter. Oleh sebab itu, kriminalisasi terhadap tindakan pendisiplinan yang masih dalam batas kewajaran dipandang dapat merusak mentalitas pendidik dalam menjalankan fungsi pembinaannya.
Restorasi Marwah Pendidik di Indonesia
Ke depan, diharapkan adanya sinergi yang lebih kuat antara orang tua, pihak sekolah, dan aparat penegak hukum untuk lebih mengedepankan pendekatan restorative justice dalam kasus-kasus serupa. Perlindungan terhadap guru dalam menjalankan tugas profesinya menjadi kunci agar pendidikan karakter di Indonesia tidak terhambat oleh rasa takut akan tuntutan pidana. Dengan adanya pengawalan dari parlemen, diharapkan kasus yang menimpa guru honorer di Jambi ini dapat ditinjau ulang demi menjaga marwah dunia pendidikan nasional. {}







