Jakarta, Rakyat Menilai –Politisi muda Partai Golkar, Achmad Taufan Soedirjo menyambut baik putusan Hakim MK mengenai gugatan uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dengan ditolaknya gugatan para pemohon, sistem Pemilu Proporsional Terbuka tetap diterapkan pada Pemilu 2024.
“Saya menyambut baik dengan hasil putusan hakim MK yang telah menolak gugatan para pemohon, hal ini sekaligus menjadikan sistem Pemilu Proporsional Terbuka tetap diterapkan pada Pemilu 2024. Ini tentu adalah kemenangan bagi bangsa Indonesia, jika boleh meminjam istilah Ketua Wanbin DPP Partai Golkar, Pak Aburizal Bakrie, ini adalah kemenangan demokrasi,” ujar Achmad Taufan Soedirjo pada Kamis (15/06).
Wakil Ketua Umum DPP Ormas MKGR ini patut berbangga hati dengan putusan yang dikeluarkan oleh Hakim MK mengenai sistem Pemilu. Selain sejalan dengan sikap politik Partai Golkar dan pribadinya, Achmad Taufan Soedirjo juga memiliki kontribusi dalam memberi masukkan hingga keluarnya putusan Hakim MK yang tetapkan sistem Pemilu Terbuka.
“Saya menyambut baik dengan hasil putusan hakim MK yang telah menolak gugatan para pemohon, hal ini sekaligus menjadikan sistem Pemilu Proporsional Terbuka tetap diterapkan pada Pemilu 2024. Ini tentu adalah kemenangan bagi bangsa Indonesia, jika boleh meminjam istilah Ketua Wanbin DPP Partai Golkar, Pak Aburizal Bakrie, ini adalah kemenangan demokrasi,”.
Achmad Taufan Soedirjo
Hal ini diketahui dari pembacaan hasil putusan MK yang menjadikan permohonannya sebagai pihak terkait atau penggugat intervensi sebagai salah satu dasar pertimbangan Hakim MK memutuskan menolak seluruhnya gugatan pemohon.
Berdasarkan salinan hasil putusan Mahkamah Konstitusi terkait JR UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Hakim MK turut menimbang permohonan para pemohon, pihak terkait Derek Loupatty, Achmad Taufan Soedirjo, dan Martinus Anthon Werimon yang menyerahkan bukti tertulis dan diterima oleh Mahkamah pada 8 Maret 2023 serta didengarkan keterangannya dalam persidangan di tanggal yang sama.
Menanggapi penyebutan namanya dalam salinan putusan MK tersebut, Achmad Taufan Soedirjo mengatakan bahwa itu adalah pengabdian yang bisa diberikan olehnya untuk bangsa negara dan Partai Golkar. Ia hanya tak ingin demokrasi tercerabut dan kedaulatan rakyat diberangus akibat gugatan mengenai Sistem Pemilu ini.
“Itu panggilan jiwa dan pengabdian saya terhadap nusa bangsa serta Partai Golkar. Hanya hal itu yang bisa saya lakukan untuk membantu Partai Golkar mempertahankan sikap serta gagasan soal sistem Pemilu Proporsional Terbuka. Karena kita tahu bersama, bahwa sistem Pemilu Terbuka ini merupakan gagasan orisinil Partai Golkar di era reformasi,” jelas Wakil Ketua Umum PP AMPG ini.
“Itu panggilan jiwa dan pengabdian saya terhadap nusa bangsa serta Partai Golkar. Hanya hal itu yang bisa saya lakukan untuk membantu Partai Golkar mempertahankan sikap serta gagasan soal sistem Pemilu Proporsional Terbuka. Karena kita tahu bersama, bahwa sistem Pemilu Terbuka ini merupakan gagasan orisinil Partai Golkar di era reformasi,”.
Achmad Taufan Soedirdjo
Tak ingin menukil euforia terlalu lama, bagian terpenting setelah sistem Pemilu ini tentu adalah menjadikan Partai Golkar sebagai pemenang di 2024. Karenanya, Achmad Taufan Soedirjo yang juga maju sebagai Caleg DPR RI dari Partai Golkar di Dapil Jabar VII (Kabupaten Bekasi, Karawang dan Purwakarta) meminta segenap kader dan simpatisan partai untuk solid dan terus berada dalam satu semangat kemenangan yang sama.
“Kita merasakan energi kemenangan, hawa kejayaan sudah mulai tercium sejak hari ini. Keberhasilan Partai Golkar mempertahankan penerapan sistem Pemilu Proporsional Terbuka di Pemilu 2024 tentu menambah kepercayaan diri kita. Karenanya, solidkan barisan dan perkuat konsolidasi, hanya dengan begitu kita bisa membawa kejayaan untuk partai tercinta ini,” pungkas pria yang berprofesi sebagai advokat ini.
Silahkan baca artikel sumber di golkarpedia