Farah Savira Kebut Perda KTR: Jakarta Harus Jadi Contoh, Bukan Tertinggal!

Kader Muda Golkar Ini Tak Ingin Ibu Kota Dicap Lalai Urusan Kesehatan Publik

Daerah, Perempuan272 Views

Jakarta, rakyatmenilai.com — Ketua Panitia Khusus (Pansus) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) DPRD DKI Jakarta, Farah Savira, mendukung penuh instruksi Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, yang mendesak pemerintah daerah mempercepat penyusunan regulasi kawasan tanpa rokok. Jakarta, yang ironisnya merupakan ibu kota negara, justru masih tertinggal dibanding provinsi lain dalam hal regulasi KTR.

🟡 “Kita sepakat dan kita setuju dengan Mendagri. Memang dari awal dibentuknya pansus itu untuk mempercepat Perda KTR. Karena kita satu dari beberapa provinsi yang belum punya KTR,” ujar Farah kepada wartawan, Rabu (25/6/2025), dikutip dari Akurat.co.

Farah menjelaskan, hanya tersisa tiga provinsi yang belum memiliki Perda KTR: Jakarta, Aceh, dan Papua. Menurutnya, ini menjadi tantangan tersendiri karena regulasi di Jakarta harus menjangkau hingga tingkat terkecil masyarakat, bahkan RT dan RW.

Berbeda dari provinsi lain yang dapat mendelegasikan pembahasan ke tingkat kabupaten/kota, Jakarta memikul beban penuh menyusun aturan menyeluruh. Farah mengakui, itu bukan pekerjaan ringan, tetapi harus dituntaskan dengan bijak.

🟡 “Kita bisa jadi indikator bagi daerah lain. Tapi tantangan kita adalah meregulasi sampai tingkat terkecil. Di provinsi lain bisa diserahkan ke daerah, di sini kita harus tangani semua,” jelas politisi muda Partai Golkar itu.

Farah juga menegaskan bahwa Pansus tengah menyusun aturan secara seksama dan proporsional, mempertimbangkan hak kesehatan publik namun juga memperhatikan kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat. “Bukan soal mematikan, tapi mengendalikan,” ujarnya.

Sebelumnya, Mendagri Tito Karnavian menyatakan bahwa sejak 2011, pemerintah pusat telah memberi pedoman melalui Peraturan Bersama Kemendagri dan Kemenkes tentang pelaksanaan KTR. Namun belum semua daerah merespons cepat, termasuk Jakarta.

Menurut Tito, pabrik rokok memang menyumbang penerimaan negara dan menghidupi banyak pekerja, tapi Perda KTR diperlukan untuk menjaga keseimbangan antara hak atas kesehatan dan realitas ekonomi nasional.

Farah menutup keterangannya dengan keyakinan bahwa Jakarta bisa menjadi pelopor nasional jika regulasi ini diselesaikan tepat waktu. “Jangan sampai kita terus-menerus jadi tertinggal dalam hal yang menyangkut masa depan generasi.”

sumber: golkarpedia