UU Haji Disahkan, Singgih Januratmoko: Layanan Jemaah Kian Maksimal dengan Kementerian Khusus

Transformasi Fundamental untuk Layanan Jemaah, Atur Kuota Lebih Transparan dan Akuntabel

Parlemen74 Views

JAKARTA, RakyatMenilai.com – Kabar gembira datang dari parlemen terkait penyelenggaraan ibadah haji dan umrah. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyelenggaraan Haji dan Umrah, yang akan membawa perubahan fundamental pada tata kelola ibadah. Salah satu poin utamanya adalah perubahan Badan Penyelenggara (BP) Haji menjadi Kementerian Haji.

​Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Singgih Januratmoko, menyebut pengesahan ini sebagai tonggak sejarah baru dalam upaya peningkatan kualitas layanan haji dan umrah di Indonesia.

​Menurut Singgih, langkah ini bukan sekadar revisi, melainkan sebuah transformasi mendasar untuk memastikan setiap jemaah haji dan umrah mendapatkan layanan terbaik, sesuai dengan amanat konstitusi.

​Sebagai politisi dari Partai Golkar, Singgih melihat Kementerian Haji akan mempermudah tata kelola penyelenggaraan ibadah. Ia menilai dengan adanya kementerian khusus ini, koordinasi akan menjadi lebih efisien.

​Selain itu, menurutnya, hal ini akan mempercepat pengambilan keputusan, dan meningkatkan efisiensi birokrasi dalam penyelenggaraan ibadah.

​”Dengan kementerian khusus, fokus dan sumber daya akan terkonsentrasi untuk melayani jemaah secara holistik, dari persiapan di tanah air hingga pelaksanaan ibadah di Arab Saudi,” jelas Singgih.

​Dengan demikian, pelayanan bisa menjadi lebih komprehensif dan terpadu.

​Singgih juga mengatakan UU Haji yang baru ini mengatur secara rinci terkait pengelolaan kuota haji tambahan. Ia menegaskan, penambahan kuota akan diatur dengan transparan dan akuntabel.

​Terkait kuota haji khusus sebesar 8 persen dan umrah mandiri, Singgih mengakui bahwa skema ini sempat menjadi perdebatan hangat.

​Namun, ia memastikan bahwa kedua skema tersebut telah diatur dengan cermat untuk mencegah praktik-praktik yang merugikan jemaah.

​”Kami telah mendengarkan masukan dari berbagai pihak, termasuk asosiasi penyelenggara. Ketentuan ini bertujuan untuk memberikan fleksibilitas dan pilihan kepada jemaah, namun tetap dalam koridor pengawasan ketat pemerintah untuk mencegah praktik ilegal dan penipuan,” ungkapnya.

​Menurut Singgih, pengesahan UU Haji ini merupakan langkah maju yang signifikan dalam pengelolaan penyelenggaraan ibadah haji.

​Khususnya, untuk memastikan tata kelola haji dan umrah lebih kuat, profesional, dan akuntabel.

​”Kami meyakini, dengan payung hukum yang baru ini, penyelenggaraan haji dan umrah di Indonesia akan semakin profesional, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan,” tuturnya.

​Ia pun berjanji akan terus mengawal implementasi dari undang-undang ini agar sepenuhnya berpihak kepada kepentingan jemaah.

Sumber: detik