Kemenperin Luncurkan Restart IK, Agus Gumiwang Targetkan IKM Terdampak Bencana Segera Bangkit

Menteri5 Views

KEMENTERIAN Perindustrian (Kemenperin) mempercepat pemulihan industri kecil menengah (IKM) yang terdampak bencana hidrometeorologi di Provinsi Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat pada akhir November 2025 melalui program Restart Industri Kecil (Restart IK).

Dalam keterangan resmi yang dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (3/7/2026), Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan percepatan pemulihan industri kecil merupakan bagian penting dari upaya rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana yang dilakukan pemerintah.

Oleh karena itu, ia mengatakan Kemenperin berkomitmen mengoptimalkan seluruh sumber daya yang dimiliki guna memastikan pelaku industri kecil memperoleh pendampingan dan fasilitasi yang tepat sasaran.

“Kami telah menerbitkan Instruksi Menteri Perindustrian Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pemulihan Industri Kecil Pascabencana di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Instruksi tersebut menjadi pedoman bagi seluruh jajaran Kementerian Perindustrian untuk bergerak cepat mengupayakan pemulihan pelaku industri kecil yang terdampak sehingga dapat kembali menjalankan aktivitas usahanya,” ujar dia, dikutip dari Antaranews.

Menurut Agus, langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 2026 tentang Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Alam (PRRP) di Provinsi Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat.

Melalui keputusan itu, Satgas PRRP diberi mandat mengoordinasikan penyusunan kebijakan, perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, hingga evaluasi percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana, termasuk mengatasi berbagai hambatan di lapangan.

Sejalan dengan kebijakan tersebut, Kemenperin menginstruksikan seluruh unit kerja terkait untuk melakukan koordinasi intensif dengan pemerintah daerah, kementerian dan lembaga terkait, serta para pemangku kepentingan lainnya agar program pemulihan berjalan efektif sesuai kebutuhan industri kecil di masing-masing wilayah.

Selain itu, dilakukan pemetaan kebutuhan dan potensi pelaku industri kecil agar dapat terhubung dengan industri skala besar melalui kemitraan usaha yang saling menguntungkan.

“Sinergi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah menjadi faktor yang sangat menentukan keberhasilan program ini. Pemerintah daerah merupakan pihak yang paling memahami kondisi pelaku industri kecil di wilayahnya sehingga kami mendorong penyampaian data yang akurat agar bantuan yang diberikan benar-benar efektif, tepat sasaran, dan sesuai kebutuhan di lapangan,” kata Agus.

Berdasarkan pendataan hingga April 2026, terdapat 3.020 pelaku industri kecil yang terdampak bencana di tiga provinsi tersebut.

Aceh menjadi wilayah dengan jumlah industri kecil terdampak terbesar, yakni sebanyak 2.148 unit usaha atau sekitar 71 persen dari total keseluruhan. Sementara itu, Sumatera Barat mencatat 649 unit usaha dan Sumatera Utara sebanyak 223 unit usaha.

Jika dilihat berdasarkan sektor usaha, ia mengatakan industri kecil yang terdampak paling banyak bergerak di sektor pangan sebanyak 1.321 unit usaha.

Selanjutnya, sektor kimia, sandang, dan kerajinan sebanyak 876 unit usaha, sektor furnitur dan bahan bangunan sebanyak 412 unit usaha, sektor logam, mesin, elektronika, dan alat angkut sebanyak 374 unit usaha, serta sektor industri aneka sebanyak 11 unit usaha.

Untuk mempercepat pemulihan, ia mengatakan Kemenperin menyiapkan berbagai bentuk fasilitasi, mulai dari bantuan mesin dan peralatan produksi bagi pelaku usaha yang mengalami kerusakan akibat bencana, pemulihan dan perluasan akses pasar, fasilitasi akses pembiayaan melalui lembaga keuangan bank maupun nonbank, hingga pendampingan peningkatan mutu produk melalui bimbingan teknis dan sertifikasi produk.

Program Restart IK akan dijalankan melalui dua pendekatan utama. Pertama, pendekatan berbasis unit usaha yang menyasar langsung pelaku industri kecil yang tergabung dalam Kelompok Usaha Bersama (KUB) binaan Dinas Perindustrian. Kedua, pendekatan berbasis Sentra Industri Kecil dan Menengah (IKM) yang berfungsi sebagai rumah produksi bersama bagi pelaku usaha di wilayah terdampak.

“Pendekatan tersebut dirancang agar industri kecil yang usahanya tidak lagi dapat beroperasi memperoleh alternatif solusi untuk kembali berproduksi. Di sisi lain, industri kecil yang masih berjalan akan diperkuat melalui dukungan akses pasar sehingga mampu menggerakkan kembali roda ekonomi daerah sekaligus membuka kesempatan kerja bagi masyarakat,” kata Agus.

Program pemulihan tersebut juga mengacu pada Keputusan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Nomor 25 Tahun 2026 tentang Rencana Induk Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Alam Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat yang menjadi pedoman pelaksanaan program pemulihan hingga 2028.

Saat ini, Kemenperin tengah mengajukan tambahan anggaran kepada Kementerian Keuangan untuk mendukung pelaksanaan berbagai program tersebut.

“Kami berharap dukungan anggaran dapat segera terealisasi sehingga seluruh program pemulihan dapat dilaksanakan secara optimal. Dengan demikian, pelaku industri kecil dapat segera bangkit, kembali berproduksi, dan berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi daerah maupun nasional,” ujar dia.

Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka (IKMA) Kemenperin Reni Yanita mengatakan implementasi tahap awal Restart IK akan disesuaikan dengan pendekatan yang diterapkan di masing-masing daerah.

Melalui pendekatan berbasis unit usaha, pelaku industri kecil akan memperoleh bantuan mesin atau peralatan produksi sederhana, fasilitasi kebutuhan bahan baku, perluasan akses pasar, akses pembiayaan, sertifikasi halal, desain kemasan, serta berbagai bentuk pendampingan lainnya sesuai kebutuhan.

Sementara itu, ia mengatakan melalui pendekatan berbasis Sentra IKM, pemerintah akan memberikan bantuan mesin dan peralatan produksi sederhana, layanan produksi bersama bagi pelaku usaha yang tidak lagi dapat beroperasi secara mandiri, serta dukungan pemenuhan kebutuhan bahan baku dan akses pasar. []