Bahlil Lahadalia: Proyek Hilirisasi Rp618 Triliun Wajib Dijaga Demi Generasi Mendatang dan Pemerataan Ekonomi!

Menteri Bahlil Tegaskan Pesan Prabowo Jaga SDA Sesuai Pasal 33 UUD 1945, Dorong UMKM/BUMD Prioritas IUP untuk Ciptakan 300 Ribu Lapangan Kerja Baru

Menteri200 Views

Jakarta, rakyatmenilai.com — Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia kembali menegaskan pentingnya pengelolaan sumber daya alam (SDA) Indonesia yang merupakan salah satu yang terbesar di dunia. Aset negara ini, kata Bahlil Lahadalia, harus dikelola dengan memikirkan generasi mendatang, selaras dengan arahan Presiden Prabowo Subianto.

​“Sumber daya alam kita yang begitu besar, harus kita kelola sebaik-baiknya, untuk kepentingan rakyat, bangsa, dan negara, dan untuk kesejahteraan rakyat kita. Ini yang terkait dengan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945,” ujar Bahlil Lahadalia di Jakarta, Rabu (15/10), dalam gelaran Mineral & Batubara Convention-Expo (Minerba Convex) 2025, seperti dilansir dari EmitenNews.com.

​*Mengacu Arahan Presiden Prabowo Subianto

​Pesan Bahlil Lahadalia ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto, di mana pengelolaan SDA, terutama tambang, harus dilakukan sesuai dengan kaidah lingkungan yang berlaku dan tidak dihabiskan sekaligus.

​”Yang selalu menjadi arahan Presiden kita bahwa sumber daya alam kita, tambang kita, dalam pengelolaannya, jangan kita pikir kita habiskan sekaligus, kita harus ingat bahwa ada generasi kita berikutnya. Yang kita harus lakukan dengan baik, dengan lingkungan yang baik, dengan proses-proses yang memenuhi kaidah aturan yang berlaku,” jelasnya.

Hilirisasi Sebagai Kunci Pemerataan

Bahlil Lahadalia juga mendorong pemerataan ekonomi hingga ke daerah-daerah melalui sektor pertambangan. Terkait dengan hilirisasi, Pemerintah menyerahkan sekitar 18-20 proyek hilirisasi dengan total investasi mencapai USD 38 miliar atau setara Rp618 triliun.

​Proyek-proyek hilirisasi ini digadang-gadang akan menciptakan hingga 300 ribu lapangan pekerjaan langsung dan lebih dari satu juta lapangan pekerjaan tidak langsung.

​“Ini adalah cara kehadiran negara untuk mendorong program agar bisa melakukan pemerataan pertumbuhan ekonomi di wilayah-wilayah. Ekonomi kita tidak boleh hanya tumbuh di Jakarta, harus di daerah. Caranya apa? Hilirisasi. Kalau tanpa ini, saya pikir kita akan susah untuk mencapai percepatan-percepatan pembangunan,” tegas Bahlil Lahadalia.

​Demi mencapai pemerataan pembangunan, melalui Undang-undang (UU) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas UU Minerba, Pemerintah memberikan kesempatan prioritas bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Koperasi, dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) lokal untuk mengajukan Izin Usaha Pertambangan (IUP).{…}