Partai Golkar Puji Langkah Menkomdigi Blokir Grok: Kedaulatan Digital RI Tak Tunduk Pada Korporasi Global!

Parpol25 Views

JAKARTA – Langkah tegas Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) yang memutus sementara akses aplikasi kecerdasan artifisial (AI) Grok AI mendapat apresiasi luas. Kebijakan ini diambil menyusul temuan penyalahgunaan platform tersebut untuk memproduksi konten asusila hasil rekayasa (deepfake), yang dinilai mengancam martabat manusia serta keamanan ruang digital nasional.

​Politisi Partai Golkar sekaligus Ketua DPP KNPI, Achmad Annama, menyatakan dukungannya terhadap langkah Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid. Menurutnya, pemutusan akses ini merupakan sinyal kuat bahwa kedaulatan digital Indonesia tidak boleh tunduk pada penyalahgunaan teknologi.

​Intervensi Negara Terhadap Ancaman Deepfake

​Annama menilai, ketika teknologi AI mulai digunakan untuk memproduksi deepfake seksual nonkonsensual, negara memiliki kewajiban konstitusional untuk melakukan intervensi. Hal ini dipandang krusial untuk melindungi kelompok rentan, terutama perempuan dan anak-anak, dari eksploitasi digital.

​”Keputusan Menkomdigi menunjukkan negara tidak boleh kalah oleh teknologi. Ketika kecerdasan artifisial disalahgunakan untuk merusak kehormatan manusia, maka intervensi negara bukan hanya sah, tapi wajib,” tegas Annama dalam keterangannya.

​Sebagai konsultan Digital Branding, Annama menambahkan bahwa praktik deepfake tanpa persetujuan merupakan bentuk kekerasan baru yang setara dengan kejahatan serius lainnya. Ia menekankan dampak sosial dan psikologis yang ditimbulkan bisa sangat destruktif bagi reputasi dan keselamatan korban.

​Kedaulatan Digital di Atas Kepentingan Bisnis Platform

​Indonesia tercatat sebagai salah satu negara yang mengambil posisi tegas terhadap platform AI global yang bermasalah. Langkah Kemkomdigi ini diapresiasi sebagai bentuk kepemimpinan yang tidak kompromis terhadap tekanan korporasi internasional.

​Menurut Annama, platform global yang beroperasi di Indonesia memiliki tanggung jawab moral dan hukum untuk mematuhi nilai-nilai bangsa. Ia mendukung langkah pemerintah yang menuntut klarifikasi dan tanggung jawab dari pengelola platform sebelum akses kembali dibuka.

​”Platform global tidak boleh hanya datang membawa inovasi, lalu lepas tangan terhadap dampaknya. Mereka harus tunduk pada hukum, budaya, dan nilai bangsa tempat mereka beroperasi,” tambahnya.

​Landasan Hukum dan Langkah ke Depan

​Secara legal, pemutusan akses Grok AI didasarkan pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat. Pasal 9 peraturan tersebut mewajibkan PSE untuk memastikan sistem mereka tidak memfasilitasi penyebaran informasi yang dilarang oleh hukum Indonesia.

​Menutup keterangannya, Achmad Annama mendorong pemerintah untuk memperkuat regulasi turunan dan meningkatkan literasi digital masyarakat. Ia berharap kebijakan ini menjadi momentum untuk membangun ekosistem teknologi yang berbasis pada peradaban dan etika.

​“Kebijakan Menkomdigi ini langkah awal yang sangat penting. Regulasi harus diperkuat dan publik harus diedukasi agar teknologi menjadi alat peradaban, bukan alat pengrusakan,” pungkasnya.

Analisis Singkat Rakyat Menilai:

Langkah Kemkomdigi ini menandai babak baru dalam tata kelola AI di Indonesia. Fokus pemerintah kini bergeser dari sekadar adopsi teknologi menuju perlindungan substansial terhadap hak-hak warga negara di ruang siber. {golkarpedia}

Related Posts

Don't Miss