​Nusron Wahid Cabut HGU Sugar Group Companies Seluas 85 Ribu Hektare di Lampung demi Kedaulatan Aset Negara

Langkah Tegas Selamatkan Aset Milik TNI AU Senilai Rp14,5 Triliun

Menteri, Trending21 Views

JAKARTA – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengambil langkah besar dalam penataan aset negara dengan mencabut sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) seluas 85.244,925 hektare di Provinsi Lampung. Lahan yang selama ini dikuasai oleh anak usaha PT Sugar Group Companies (SGC) tersebut dinyatakan berdiri secara tidak sah di atas tanah milik Kementerian Pertahanan (Kemhan) yang dikelola oleh TNI Angkatan Udara (AU).

​Sebagaimana dilansir dari laporan Detik News, keputusan ini merupakan tindak lanjut dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) sejak tahun 2015, 2019, hingga 2022. Dalam jumpa pers di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Rabu (21/1/2026), Nusron menegaskan komitmennya untuk mengembalikan hak negara atas lahan strategis tersebut.

​Temuan BPK dan Status Lahan TNI AU

​Nusron menjelaskan bahwa sertifikat HGU yang dicabut mencakup aset atas nama PT Sweet Indo Lampung beserta enam entitas lain dalam satu grup perusahaan SGC. Lahan tersebut secara yuridis merupakan bagian dari Lanud Pangeran M Bunyamin, Lampung, yang berada di bawah pengawasan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU).

​”Setelah kita rapat LHP tersebut, bunyinya kira-kira ditemukannya adanya HGU seluas 85.244,925 hektare yang terbit atas nama PT Sweet Indo Lampung dan kawan-kawan,” ujar Nusron seperti dikutip dari pemberitaan Detik News.

​Nilai aset yang dipersoalkan tersebut sangat fantastis. Merujuk pada LHP BPK, total nilai lahan yang di atasnya saat ini masih berdiri perkebunan tebu dan pabrik gula itu mencapai sekitar Rp14,5 triliun. Angka ini mencerminkan besarnya aset negara yang selama bertahun-tahun tidak berada dalam penguasaan institusi pertahanan yang berhak.

​Pengembalian Aset dan Langkah Persuasif

​Pasca pencabutan HGU, lahan tersebut akan segera diserahkan kembali kepada Kementerian Pertahanan untuk dikelola sepenuhnya oleh TNI AU. Langkah administratif selanjutnya adalah melakukan pengukuran ulang dan penerbitan sertifikat baru atas nama Kemhan. Nusron memastikan bahwa transisi pengelolaan ini akan berjalan dengan koordinasi antarlembaga yang ketat.

​”Alhamdulillah semua sepakat, semua sertifikat HGU yang terbit di atas tanah Kemhan cq TNI AU kami nyatakan cabut. Selanjutnya akan ada langkah-langkah yang bersifat persuasif maupun fisik yang akan dilaksanakan pihak TNI AU,” tegas Nusron sebagaimana dilansir melalui kanal informasi nasional.

​Sinergi Lintas Lembaga dan Penegakan Hukum

​Keputusan strategis ini tidak diambil sepihak, melainkan melalui rapat koordinasi yang melibatkan berbagai instansi tinggi negara. Hadir dalam koordinasi tersebut Wakil Menteri Pertahanan Donny Hermawan Taufanto, KSAU Marsekal TNI M. Tonny Harjono, hingga petinggi dari Kejaksaan Agung, Polri, KPK, dan BPKP.

​Langkah berani ini diharapkan menjadi preseden positif dalam penataan ruang dan perlindungan aset negara dari penguasaan pihak swasta yang tidak sesuai prosedur. Dengan kembalinya lahan seluas 85 ribu hektare tersebut ke tangan TNI AU, kedaulatan wilayah udara dan keamanan nasional di wilayah Lampung diharapkan semakin kokoh demi kepentingan bangsa dan negara. {}