JAKARTA – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, mengungkapkan bahwa pemerintah telah mulai menerbitkan izin untuk ribuan sumur minyak rakyat dari total 40 ribu lebih sumur yang terdata di seluruh Indonesia. Langkah ini diambil sebagai upaya nyata pemerintah dalam mendongkrak angka lifting minyak nasional melalui pemberdayaan potensi lokal yang selama ini belum terkelola secara formal.
Sebagaimana dikutip dari laporan Antara News, Bahlil menjelaskan bahwa proses perizinan telah rampung untuk beberapa wilayah strategis dan akan terus diperluas ke daerah lain. Hal tersebut disampaikan dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi XII di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/1/2026).
Percepatan Perizinan di Jambi hingga Jawa Tengah
Bahlil memaparkan bahwa saat ini sebagian izin sumur rakyat sudah resmi keluar, khususnya untuk wilayah Jambi dan Sumatera Selatan (Sumsel). Sementara itu, untuk wilayah Jawa Tengah, Kementerian ESDM tengah melakukan percepatan agar sumur-sumur yang ada di sana bisa segera memberikan kontribusi terhadap produksi minyak nasional.
“Untuk 40 ribu lebih sumur masyarakat, sebagian izinnya sudah keluar, seperti di Jambi, di Sumatera Selatan. Sekarang di Jawa Tengah, kami mempercepat proses perizinannya agar mereka juga bisa memberikan kontribusi terhadap peningkatan lifting,” ujar Bahlil seperti dilansir Antara News.
Berdasarkan data kementerian, terdapat total 45.095 sumur minyak rakyat yang tersebar di enam provinsi, yaitu Aceh, Sumatera Utara, Jambi, Sumatera Selatan, Jawa Tengah, dan Jawa Timur. Inventarisasi nasional terhadap seluruh sumur ini telah diselesaikan pemerintah sejak Oktober 2025 lalu.
Mekanisme Kerja Sama dengan KKKS
Pemberian izin ini memungkinkan pengelola sumur minyak rakyat untuk menjual hasil produksinya secara resmi kepada Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS). Mekanisme ini dirancang melalui tahapan inventarisasi ketat yang melibatkan gubernur, bupati/wali kota, hingga Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).
Setelah tahap inventarisasi, gubernur akan menunjuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), koperasi, atau UMKM untuk mengelola sumur tersebut. Pihak yang ditunjuk kemudian mengajukan usulan kerja sama kepada KKKS terdekat untuk dievaluasi kelayakannya sebelum akhirnya mendapat persetujuan dari Menteri ESDM melalui SKK Migas atau BPMA di Aceh.
Harapan untuk Kesejahteraan Lokal
Melalui legalisasi sumur minyak rakyat ini, pemerintah berharap dapat menciptakan ekosistem industri migas yang lebih tertib dan aman bagi masyarakat. Selain mendongkrak pendapatan negara melalui peningkatan lifting, kebijakan ini dipandang mampu menghidupkan ekonomi lokal di sekitar wilayah tambang serta memberikan perlindungan hukum bagi para pekerja sumur rakyat. Dengan sinergi antara pemerintah pusat, daerah, dan pelaku usaha, pengelolaan energi nasional diharapkan menjadi lebih inklusif dan berkelanjutan. {}







