JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI, Soedeson Tandra, melontarkan kritik pedas sekaligus melakukan pembelaan terbuka terhadap penetapan Adies Kadir sebagai Hakim Konstitusi usulan DPR. Dalam rapat dengar pendapat yang berlangsung panas di Gedung Parlemen, Soedeson secara terang-terangan menyerang Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang dianggapnya telah bermain api dengan mencoba mengintervensi keputusan konstitusional DPR.
Sebagai praktisi hukum yang paham betul seluk-beluk prosedur, Soedeson menilai langkah MKMK menindaklanjuti laporan terhadap Adies Kadir adalah sebuah kekeliruan fatal. Ia memandang hal ini sebagai upaya sistematis yang menabrak prosedur formil hukum, di mana sebuah laporan yang cacat sejak awal seharusnya langsung ditolak tanpa perlu diperdebatkan lebih jauh.
Bagi Soedeson, serangan terhadap Adies Kadir melalui pintu MKMK adalah bentuk inkonsistensi yang memuakkan. Ia tidak ragu menyebut bahwa MKMK telah kehilangan arah dalam menjalankan fungsinya sebagai penjaga etik, justru dengan melakukan tindakan yang melampaui mandat undang-undang yang ada.
MKMK Diingatkan Soal Batas Kewenangan Etik
Soedeson menekankan bahwa MKMK tidak memiliki hak untuk “mengadili” seseorang yang bahkan belum secara resmi dilantik sebagai hakim aktif. Ia menegaskan bahwa otoritas MKMK bersifat post factum, yang artinya pengawasan etik baru berlaku ketika seorang hakim sudah menjalankan tugas fungsionalnya di meja hijau Mahkamah Konstitusi.
Upaya memeriksa Adies Kadir sebelum pelantikan dinilai Soedeson sebagai tindakan yang mengada-ada dan dipaksakan. Ia menyerang logika hukum MKMK yang mencoba menarik ranah etik ke dalam proses politik penunjukan hakim yang sepenuhnya merupakan kedaulatan institusi pengusul, dalam hal ini lembaga legislatif.
“Kewenangan MKMK itu memeriksa mengenai etika dan keluhuran dari seorang hakim, post factum, artinya bahwa hakim itu sudah bersidang, sudah dilantik, baru diperiksa kalau terjadi pelanggaran,” tutur Soedeson Tandra dengan nada tegas, sebagaimana dikutip dari laporan Detik, Rabu (18/2/2026).
Menegaskan Kedaulatan Atributif DPR
Pembelaan Soedeson berlanjut pada pengingat mengenai hak absolut yang diberikan oleh UUD 1945 kepada DPR. Ia menyatakan bahwa penunjukan hakim konstitusi oleh DPR adalah kewenangan atributif yang bersifat final dan tidak boleh diintervensi oleh lembaga mana pun, termasuk MKMK yang hanya merupakan organ pendukung di internal MK.
Soedeson menantang MKMK untuk menghormati konstitusi dengan tidak mencoba menilai kebijakan strategis yang diambil oleh DPR. Ia memperingatkan bahwa jika MKMK dibiarkan terus melampaui wewenangnya, maka stabilitas lembaga peradilan akan terancam karena setiap keputusan lembaga negara akan selalu dihantui oleh “sidang etik” yang salah alamat.
Ia menilai bahwa manuver MKMK dalam kasus Adies Kadir ini justru menunjukkan adanya standar ganda yang nyata. Soedeson membandingkan bagaimana MKMK begitu mudah menolak laporan lain dengan alasan syarat formil, namun justru terkesan sangat bersemangat ketika laporan tersebut menyasar figur Adies Kadir yang merupakan pilihan resmi dari parlemen.
Kritik Terhadap Sikap Ketua MKMK yang “Buka Suara”
Serangan Soedeson tidak berhenti pada urusan hukum, tapi juga menyasar perilaku pimpinan MKMK di ruang publik. Ia menyayangkan sikap Ketua MKMK yang kerap memberikan tanggapan di media massa terkait laporan yang sedang berjalan, padahal sidang etik seharusnya dijaga kerahasiaannya demi kehormatan subjek yang dilaporkan.
Tindakan “buka-bukaan” di koran tersebut dianggap Soedeson sebagai pelanggaran terhadap azas kepatutan dalam proses pemeriksaan etik. Ia menuntut agar MKMK berhenti berpolemik di media dan kembali fokus pada koridor hukum yang sebenarnya, tanpa harus menggiring opini publik yang dapat merugikan reputasi calon hakim yang bersangkutan.
Menurutnya, kredibilitas MKMK kini sedang dipertaruhkan. Jika lembaga tersebut terus menunjukkan inkonsistensi dan hobi berkomentar di luar persidangan, maka kepercayaan publik terhadap penegakan etik di Mahkamah Konstitusi akan merosot tajam. Soedeson mendesak MKMK untuk kembali pada jalur yang benar dan tidak menjadi alat untuk menjatuhkan kredibilitas pilihan DPR.
rakyatmenilai.com memandang bahwa aksi “pasang badan” yang dilakukan Soedeson Tandra merupakan langkah berani dalam menjaga marwah konstitusi dan kedaulatan parlemen. Kritik pedasnya terhadap MKMK membongkar adanya potensi malpraktik hukum yang terjadi jika lembaga etik dibiarkan melampaui wewenang atributif yang telah diatur oleh UUD 1945.
Rakyat menilai bahwa stabilitas Mahkamah Konstitusi bergantung pada kepatuhan setiap unsurnya terhadap prosedur hukum yang sah. Jika MKMK terus dibiarkan “bermain” di area abu-abu dengan menabrak azas formil, maka integritas hukum kita berada dalam ancaman serius. Pembelaan terhadap Adies Kadir bukan sekadar membela personal, melainkan upaya menjaga agar mekanisme tata negara kita tetap berjalan di atas rel yang seharusnya. {}







