Nusron Wahid Dorong Aset Pesantren Bersertipikat Hak Milik: Akhiri Era Titip Nama Pengurus yang Berisiko Konflik

Menteri14 Views

SERANG – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, membawa kabar baik sekaligus instruksi tegas bagi seluruh pengelola yayasan dan organisasi keagamaan di Indonesia. Nusron mendorong agar aset-aset pesantren serta lembaga pendidikan keagamaan segera didaftarkan untuk mendapatkan Sertipikat Hak Milik (SHM) atas nama lembaga, bukan lagi atas nama perorangan.

​Langkah strategis ini bertujuan untuk memberikan proteksi maksimal terhadap aset umat agar lebih aman, memiliki kejelasan status hukum, dan yang terpenting adalah terhindar dari potensi sengketa di masa depan. Kepastian hukum atas tanah wakaf atau lahan pendidikan sering kali menjadi titik lemah yang memicu konflik internal maupun eksternal jika tidak dikelola dengan administrasi yang benar.

​Pernyataan ini disampaikan Nusron dalam pertemuan strategis bersama berbagai organisasi keagamaan di Sekretariat Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Banten. Dalam kesempatan tersebut, ia menekankan bahwa negara kini telah membuka ruang regulasi yang memudahkan yayasan keagamaan untuk memiliki hak milik penuh atas lahan mereka.

Transformasi Hak Milik: Solusi Permanen untuk Yayasan Keagamaan

​Selama ini, banyak yayasan keagamaan yang merasa terbebani karena aset mereka hanya bisa berstatus Hak Guna Bangunan (HGB) jika atas nama institusi. Hal ini memicu praktik “titip nama,” di mana aset pesantren atau sekolah justru disertipikatkan atas nama pribadi pengurus atau kyai agar bisa mendapatkan status Hak Milik.

​Nusron Wahid mengingatkan bahwa praktik menitipkan aset atas nama seseorang sangat berisiko tinggi bagi keberlangsungan lembaga. Jika pengurus tersebut meninggal dunia atau terjadi perselisihan keluarga, aset umat tersebut rawan diklaim sebagai harta waris oleh ahli fungsionaris yang bersangkutan, yang pada akhirnya merugikan yayasan.

​“Yayasan Islam yang bergerak di bidang pendidikan dan sosial dengan adanya peraturan yang berlaku diperbolehkan mempunyai hak milik. Jadi sekarang boleh punya SHM. Tidak perlu lagi pakai HGB atau dititipkan asetnya atas nama pengurus,” ujar Nusron Wahid, sebagaimana dikutip dari laporan detikcom, Sabtu (21/2/2026).

Mekanisme Legalitas dan Rekomendasi Kementerian Agama

​Untuk mewujudkan penataan aset yang tertib, Kementerian ATR/BPN telah menyiapkan mekanisme penetapan yayasan keagamaan sebagai subjek hukum pemegang hak milik. Proses ini memastikan bahwa pencatatan hak atas tanah dilakukan secara sah, transparan, dan terintegrasi dengan kementerian terkait lainnya guna menghindari tumpang tindih lahan.

​Penetapan hak milik ini dilakukan melalui pengajuan permohonan resmi kepada Menteri ATR atau Kepala BPN. Salah satu syarat krusial dalam permohonan ini adalah adanya rekomendasi dari Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama, sebagai validasi bahwa yayasan tersebut memang bergerak di bidang keagamaan dan sosial.

​Meskipun jalan keluar hukum telah disediakan oleh pemerintah, Nusron menyayangkan bahwa pemanfaatan mekanisme ini masih tergolong minim oleh organisasi keagamaan. Ia mendesak para pengelola aset umat untuk lebih proaktif dalam mengurus administrasi pertanahan mereka demi keberlanjutan lembaga pendidikan jangka panjang.

Menjaga Keberlanjutan Pendidikan dan Sosial Umat

​Ketertiban administrasi pertanahan di lingkungan pesantren diyakini akan membawa dampak luas terhadap kualitas pendidikan. Dengan aset yang sudah memiliki kepastian hukum (SHM), lembaga pendidikan keagamaan dapat lebih fokus pada pengembangan kurikulum dan pemberdayaan umat tanpa perlu dibayangi ketakutan akan kehilangan lahan.

​Pertemuan di Banten tersebut juga dihadiri oleh tokoh-tokoh kunci seperti Gubernur Banten Andra Soni dan Ketua MUI Banten Bazari Syam. Kehadiran mereka menunjukkan adanya dukungan lintas sektor dalam mengawal kebijakan sertifikasi aset keagamaan ini agar dapat diimplementasikan dengan cepat di tingkat daerah.

​Nusron berharap melalui aturan ini, penataan aset umat bisa menjadi lebih transparan dan berkelanjutan. Transformasi dari HGB ke SHM atas nama yayasan adalah bentuk penghormatan negara terhadap peran besar pesantren dan organisasi keagamaan dalam membangun karakter bangsa selama ini.

rakyatmenilai.com memandang langkah Menteri Nusron Wahid sebagai terobosan administratif yang sangat vital untuk memitigasi bom waktu sengketa tanah di lingkungan pesantren. Praktik “titip nama” yang selama puluhan tahun dianggap sebagai jalan pintas kini harus segera ditinggalkan demi profesionalisme pengelolaan aset umat yang lebih modern dan aman.

​Kepastian hukum melalui SHM atas nama yayasan bukan sekadar urusan selembar kertas, melainkan benteng pertahanan bagi masa depan pendidikan Islam di Indonesia. Rakyat menilai, jika organisasi keagamaan mampu merespons cepat imbauan ini, maka potensi konflik pertanahan yang selama ini kerap menimpa institusi keagamaan dapat dipangkas secara permanen, menjamin ketenangan bagi para santri dan pendidik. {}