Ahmad Doli Kurnia Usul Blacklist Politik Uang Bisa Buat Pemilu Berwibawa

Parlemen108 Views

Jakarta, Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia menilai usulan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) agar pelaku politik uang didiskualifikasi bahkan dimasukkan dalam daftar larangan (blacklist) mengikuti pemilu berikutnya dapat mendorong penyelenggaraan Pemilu yang lebih bersih dan berwibawa. Usulan ini muncul di tengah keprihatinan publik terhadap praktik transaksional yang masih marak setiap musim pemilu.

“Yang terpenting adalah komitmen kita semua untuk menyadari dan memahami akan pentingnya Pemilu yang berintegritas itu,” kata Doli di Jakarta, Jumat (8/5/2026), dikutip dari Antaranews.

Pernyataan Ahmad Doli Kurnia ini sekaligus menegaskan bahwa DPR tidak menutup mata terhadap usulan-inovatif dari lembaga pengawas. Baginya, tanpa komitmen kolektif, aturan secanggih apa pun tidak akan mampu menghentikan praktik politik uang yang sudah mengakar.

Ia menegaskan seluruh pihak perlu memikirkan langkah agar penyelenggaraan Pemilu terbebas dari berbagai praktik moral hazard. Frase “moral hazard” yang digunakannya menunjukkan bahwa politik uang bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi juga persoalan etika dan integritas bangsa.

Menurut dia, yang paling penting adalah komitmen bersama untuk menyadari pentingnya penyelenggaraan Pemilu yang berintegritas. Tanpa kesadaran kolektif, aparat pengawas akan kewalahan menghadapi modus-modus politik uang yang semakin kreatif dan terselubung.

Doli menjelaskan praktik moral hazard dalam Pemilu dapat berupa politik transaksional, politik uang, hingga pembelian suara (vote buying). Ketiga bentuk ini seringkali berjalan beriringan dan sulit dipisahkan satu sama lain dalam praktik di lapangan.

Karena itu, ia menilai perlu ada berbagai terobosan dalam merumuskan konsep Pemilu ke depan. Terobosan yang dimaksud tidak hanya bersifat prosedural, tetapi juga menyentuh aspek pencegahan yang lebih fundamental, termasuk sanksi yang benar-benar memberikan efek jera.

Belakangan ini, kata dia, muncul sejumlah rekomendasi untuk memperbaiki sistem Pemilu, termasuk usulan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai pembatasan penggunaan uang kartal selama proses Pemilu. Usulan KPK ini tergolong radikal karena akan mengubah pola transaksi warga saat kampanye dan pemungutan suara.

“Kita akan terus menunggu usulan-usulan baru lainnya untuk dikaji dan dikembangkan,” ujar Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI itu.

Sebelumnya, Anggota Bawaslu RI Herwyn J. H. Malonda mengusulkan Revisi Undang-Undang Pemilu mengatur sanksi lebih rinci terhadap pelaku politik uang, termasuk memasukkan mereka ke dalam daftar larangan mengikuti pemilu. Usulan ini lahir dari pengalaman lapangan bahwa sanksi yang ada saat ini tidak cukup membuat pelaku jera.

Menurut Herwyn, pelaku politik uang sebaiknya tidak hanya didiskualifikasi dari kontestasi, tetapi juga dilarang mengikuti pemilu maupun pilkada pada periode berikutnya guna memberikan efek jera. Sanksi semacam ini lazim dikenal dalam dunia olahraga (doping) atau kompetisi lainnya, tetapi belum pernah diterapkan secara sistemik di pemilu Indonesia.

“Yang sudah pernah terbukti melakukan politik uang, minimal satu periode pemilu berikutnya tidak boleh ikut, termasuk pilkada,” katanya dalam diskusi publik di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Rabu (6/5/2026).

Logika di balik usulan ini sederhana: jika seorang calon mengetahui bahwa satu kali terbukti politik uang akan mengakibatkan dirinya tidak bisa mencalonkan diri di pemilu berikutnya (5-6 tahun), maka biaya politik yang harus ditanggung menjadi jauh lebih besar dibandingkan sekadar didiskualifikasi pada pemilu saat itu.

Ahmad Doli Kurnia yang juga Wakil Ketua Baleg DPR menilai usulan blacklist ini layak dikaji lebih lanjut dalam revisi UU Pemilu. Menurutnya, DPR terbuka terhadap berbagai masukan, termasuk dari Bawaslu dan KPK, selama bertujuan untuk memperbaiki kualitas demokrasi Indonesia.

Tantangan terbesar dari penerapan blacklist politik uang terletak pada proses pembuktian. Selama ini, Bawaslu seringkali kesulitan membuktikan politik uang karena transaksi dilakukan secara sembunyi-sembunyi atau melalui perantara. Karena itu, diperlukan mekanisme pembuktian yang lebih kuat tanpa melanggar asas praduga tak bersalah.

Kini publik menanti apakah revisi UU Pemilu yang rencananya akan dibahas dalam waktu dekat akan mengakomodasi usulan blacklist ini. Jika disetujui, maka pemilu mendatang akan menjadi babak baru dalam sejarah demokrasi Indonesia: politik uang bukan lagi sekadar risiko administratif, tetapi kematian politik jangka panjang bagi pelakunya.

rakyatmenilai.com
Referensi Utama Analisis Kebijakan Dan Geopolitik