Dave Laksono Tegaskan RUU Keamanan Siber Bukan untuk Membatasi Kebebasan Berpendapat

Parlemen11 Views

WAKIL Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono mengatakan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Keamanan dan Ketahanan Siber (KKS) belum disebar atau dibuka ke publik untuk mencegah timbulnya kesalahpahaman, karena belum final.

Menurut dia, Komisi I DPR sepakat untuk mematangkan terlebih dahulu substansi RUU tersebut karena proses legislasi di parlemen masih bersifat dinamis dan dapat mengalami perubahan.

“Jika draf yang belum final beredar, dikhawatirkan dapat menimbulkan kesalahpahaman atau spekulasi di masyarakat,” kata Dave di Jakarta, Selasa (30/6/2026).

Dia mengatakan bahwa kesalahpahaman yang berpotensi muncul, misalnya soal anggapan bahwa RUU itu akan membatasi kebebasan berpendapat atau digunakan untuk membungkam kritik.

Karena itu, menurut dia, masyarakat perlu menunggu naskah resmi yang akan dipublikasikan dan tidak terburu-buru menarik kesimpulan berdasarkan informasi yang belum utuh.

“Komisi I DPR RI akan memastikan bahwa setiap ketentuan dalam RUU ini tetap sejalan dengan prinsip demokrasi, menghormati hak-hak warga negara, serta memperkuat ketahanan digital nasional,” katanya, dikutip dari Antaranews.

Dave menegaskan bahwa pada prinsipnya, pembahasan RUU KKS dilakukan untuk memperkuat sistem keamanan siber nasional yang semakin penting di tengah tingginya ancaman di ruang digital.

Saat ini menurut dia, serangan siber tidak hanya menyasar individu, tetapi juga infrastruktur strategis, layanan publik, sektor keuangan, hingga data nasional.

Karena itu, negara memerlukan landasan hukum yang komprehensif agar seluruh pemangku kepentingan memiliki pedoman yang jelas dalam membangun ekosistem digital yang aman, tangguh, dan terkoordinasi.

Dia menjelaskan bahwa secara garis besar, RUU KKS diarahkan untuk mengatur sejumlah hal yang mendasar, antara lain penguatan tata kelola keamanan siber nasional, pembagian peran dan koordinasi antar kementerian dan lembaga.

Selain itu, RUU itu juga mengatur perlindungan terhadap infrastruktur informasi vital, mekanisme pencegahan dan penanganan insiden siber, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, serta penguatan kerja sama nasional maupun internasional di bidang siber.

“RUU ini bukan untuk membatasi kebebasan berekspresi ataupun melakukan pengawasan terhadap masyarakat secara berlebihan. Fokus utamanya adalah membangun sistem perlindungan nasional yang mampu melindungi kepentingan negara dan masyarakat di ruang digital,” katanya.

Diketahui, Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto meminta jajarannya dan pemerintah untuk tidak menyebarkan draf RUU KKS ke publik guna meminimalisir munculnya hoaks di tengah masyarakat.

“Mohon juga di tahapan ini saya meminta untuk draf-draf ini sebaiknya tidak perlu keluar dulu, karena nanti terlalu banyak hoaks,” kata Utut dalam rapat bersama pemerintah di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (29/6), bersama Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej.

Menurut dia, pembatasan penyebaran draf tahap awal ini bukan bentuk penyembunyian proses, melainkan upaya melindungi substansi hukum dari distorsi fakta, spekulasi, dan penyalahgunaan informasi sebelum konsensus legislatif tercapai. []