KAUKUS Perempuan Parlemen (KPP) RI mulai menyiapkan rekomendasi strategis untuk memperkuat keterwakilan perempuan dalam revisi Undang-Undang Pemilu. Upaya tersebut dibahas melalui Focus Group Discussion (FGD) bertema Rekomendasi Strategis Keterwakilan Perempuan dalam Naskah Revisi Undang-Undang Pemilu yang digelar di Ruang Abdul Muis, Gedung Nusantara, DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (15/7/2026).
Anggota Presidium KPP RI Nurul Arifin mengatakan, diskusi tersebut menjadi langkah awal untuk menghimpun berbagai masukan agar substansi mengenai keterwakilan perempuan dapat diakomodasi dalam revisi UU Pemilu. Menurutnya, representasi perempuan di parlemen perlu terus diperkuat karena jumlah anggota legislatif perempuan saat ini masih belum mencapai target afirmasi.
“Memang sekarang belum ada revisinya tapi kami mengantisipasi supaya dalam saatnya ketika undang-undang ini direvisi maka substansi tentang keterwakilan perempuan ini bisa dibawa,” ujar Nurul kepada Parlementaria usai pertemuan.
Salah satu poin yang didorong KPP RI ialah mengadopsi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 128/PUU-XXIV/2026 ke dalam revisi UU Pemilu. Putusan tersebut menegaskan pemenuhan kuota minimal 30 persen calon legislatif perempuan di setiap daerah pemilihan bersifat wajib, sehingga partai politik yang tidak memenuhinya dapat dikenai sanksi hingga dibatalkan kepesertaannya di daerah pemilihan tersebut.
“Kalau dapil yang tidak memiliki keterwakilan perempuan 30 persen, tidak berhak untuk mengikuti pemilu. Jadi penyelenggara pemilu wajib untuk membatalkan kepesertaan dalam pemilunya,” jelas Politisi Fraksi partai Golkar itu.
Selain mengatur pencalonan legislatif, KPP RI juga mendorong agar revisi UU Pemilu mengakomodasi berbagai putusan MK lain yang berkaitan dengan penguatan representasi perempuan, termasuk implementasi keterwakilan 30 persen perempuan di alat kelengkapan dewan (AKD) yang hingga kini dinilai belum berjalan optimal.
Nurul berharap seluruh putusan MK yang telah berkekuatan hukum tetap dapat diterjemahkan ke dalam norma undang-undang dan dijalankan secara konsisten oleh seluruh pemangku kepentingan.
“Mudah-mudahan bisa direalisasikan semua keputusan-keputusan MK. Kalau MK sifatnya inkracht dan mengikat begitu, siapa lagi yang bisa menaati keputusan tersebut kalau bukan kita sendiri?” tambah Anggota Komisi I DPR RI ini.
Lebih lanjut, disampaikan bahwa Rekomendasi hasil FGD akan disampaikan kepada Pimpinan DPR RI, Komisi II DPR RI, dan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI sebagai bahan masukan dalam pembahasan revisi UU Pemilu. Ia juga menyatakan bahwa KPP RI akan terus mengawal rekomendasi tersebut hingga menjadi perhatian para pemangku kepentingan.
FGD tersebut turut menghadirkan Wakil Ketua Komisi II DPR RI Aria Bima, Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia sekaligus Guru Besar Ilmu Politik UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Burhanudin Muhtadi, Direktur Eksekutif Perludem Heroik Mutaqin Pratama, serta Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung sebagai penanggap. Berbagai pandangan yang disampaikan para narasumber menjadi masukan dalam penyusunan rekomendasi strategis KPP untuk revisi UU Pemilu.
Kuota afirmatif 30 persen bagi perempuan telah diberlakukan sejak Pemilu 2004. Namun, hingga kini keterwakilan perempuan di parlemen belum pernah mencapai angka tersebut. Revisi UU Pemilu 2026 dinilai menjadi momentum untuk memperkuat implementasi kebijakan afirmatif sekaligus menutup berbagai celah yang selama ini menghambat peningkatan keterwakilan perempuan di lembaga legislatif. []







