PEMBENTUKAN kabinet bayangan oleh kelompok masyarakat sipil dinilai sebagai bagian dari hak warga negara untuk menyampaikan kritik terhadap pemerintah. Namun, fungsi pengawasan terhadap jalannya pemerintahan dinilai sudah memiliki jalur resmi melalui lembaga negara.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar Muhammad Sarmuji mengatakan masyarakat bebas membentuk wadah kritik terhadap pemerintah. Meski demikian, ia mengingatkan kritik juga dapat disampaikan melalui DPR sebagai lembaga yang memiliki fungsi pengawasan.
“Itu hak warga negara, silakan saja. Namun, kritik masyarakat sebenarnya juga bisa disalurkan melalui institusi resmi seperti DPR, yang memiliki tugas melakukan pengawasan,” kata Sarmuji di Kompleks Parlemen, Selasa (21/7/2026), dikutip dari RMOL.
Menurutnya, perbedaan antara kritik melalui lembaga resmi dan kabinet bayangan terletak pada mekanisme tindak lanjut. Kritik yang disampaikan melalui DPR memiliki jalur kelembagaan untuk dibahas dan diawasi.
“Kalau kritik disampaikan melalui kabinet bayangan, pertanyaannya adalah siapa yang akan menindaklanjutinya,” ujarnya.
Kendati demikian, Sarmuji menegaskan pembentukan kabinet bayangan tetap merupakan hak masyarakat yang harus dihormati. “Meski begitu, pembentukannya tetap kami hargai,” tegasnya.
Sebelumnya, Kabinet Bayangan—Zaken Kabinet dari Rakyat diluncurkan sebagai wadah pengawasan alternatif terhadap pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Inisiatif tersebut diisi sejumlah akademisi, aktivis masyarakat sipil, dan pegiat kebijakan publik yang menawarkan kritik serta rekomendasi terhadap kebijakan pemerintah. []







