Komisi I DPR Kawal Putusan MK, Dave Laksono Dorong Operator Jalankan Kuota Internet Tak Hangus

WAKIL Ketua Komisi I DPR Dave Laksono menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan agar kuota internet yang sudah dibeli bisa dipakai sampai habis tanpa biaya tambahan apapun. Dave menilai putusan itu merupakan langkah positif untuk memperkuat perlindungan hak konsumen.

“Kami menghormati putusan Mahkamah Konstitusi yang mengamanatkan agar penyelenggara layanan telekomunikasi menyediakan pilihan layanan sehingga sisa kuota internet yang telah dibeli pelanggan tetap dapat dimanfaatkan,” kata Dave kepada wartawan, Sabtu (25/7/2026).

“Bagi Komisi I DPR RI, putusan ini merupakan langkah positif dalam memperkuat perlindungan hak konsumen sekaligus mendorong peningkatan kualitas layanan telekomunikasi di Indonesia,” sambungnya, dikutip dari Detik.

Menurutnya, pelaksanaan putusan tersebut menjadi kewenangan pemerintah bersama regulator di sektor telekomunikasi. Dia meyakini pemerintah akan segera menyiapkan aturan pelaksana yang bisa memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.

“Kami meyakini pemerintah akan menyiapkan ketentuan pelaksana yang memberikan kepastian bagi seluruh pihak, baik masyarakat sebagai pengguna layanan maupun penyelenggara jasa telekomunikasi, sehingga implementasinya dapat berjalan secara efektif dan berkeadilan,” ujarnya.

Politikus Partai Golkar ini juga berharap seluruh operator telekomunikasi bisa melaksanakan putusan MK. Dia mendorong agar putusan itu terlaksana.

“Kami berharap seluruh operator telekomunikasi menghormati dan melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi dengan itikad baik,” ujarnya.

“Kepatuhan terhadap putusan pengadilan merupakan bagian dari kepastian hukum sekaligus wujud komitmen industri dalam membangun kepercayaan masyarakat melalui layanan yang semakin transparan, berkualitas, dan berorientasi pada kepentingan pelanggan,” tambahnya.

Lebih lanjut, pihaknya akan mengawal implementasi putusan tersebut agar berjalan secara konsisten dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Dave juga berharap putusan ini menjadi momentum untuk menciptakan ekosistem telekomunikasi yang lebih sehat.

“Kami berharap langkah ini menjadi momentum untuk mewujudkan ekosistem telekomunikasi yang lebih sehat, adil, dan berdaya saing, sehingga perlindungan hak konsumen, kepastian berusaha, dan percepatan transformasi digital Indonesia dapat berjalan secara seimbang dan berkelanjutan,” tuturnya.

Putusan MK

MK mengabulkan sebagian gugatan perkara nomor 273/PUU-XXIII/2025 yang diajukan oleh pengemudi ojek online (ojol) Didi Supandi, pedagang kuliner daring Wahyu Triana Sari, serta dosen/advokat Rega Felix. MK memerintahkan agar kuota internet yang sudah dibeli bisa dipakai sampai habis tanpa biaya tambahan apapun.

“Mengadili, mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” kata ketua hakim MK Suhartoyo dalam amar putusannya dilihat di kanal YouTube MK, Kamis (23/7/2026).

“Menyatakan Pasal 28 ayat (1) dalam Pasal 71 angka (2) UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai ‘besaran tarif penyelenggara jaringan telekomunikasi dan atau penyelenggara jasa telekomunikasi ditetapkan oleh penyelenggara jaringan telekomunikasi dan atau jasa telekomunikasi berdasarkan formula yang ditetapkan oleh pemerintah pusat dengan kewajiban menyediakan pilihan layanan jasa telekomunikasi yang menjamin sisa kuota milik pengguna jasa telekomunikasi tetap aktif dan dapat digunakan’,” tambahnya.

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan kuota internet yang sudah dibeli harus bisa dipakai sampai habis oleh konsumen. MK menegaskan tidak boleh ada biaya tambahan yang dikenakan.

“Secara riil kuota yang belum sepenuhnya digunakan atau dinikmati harus tetap dilindungi sebagai hak milik pengguna jasa telekomunikasi untuk dapat dipergunakan hingga kuota itu habis tanpa dibebani biaya/tarif tambahan dengan dalih perpanjangan masa aktif atau dengan alasan apapun,” ujar hakim MK Adies Kadir dalam sidang pengucapan Putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025 di gedung MK.

MK memberi opsi agar kuota internet tidak hangus begitu saja, yaitu lewat:

a. akumulasi atau rollover kuota;
b. perpanjangan masa aktif;
c. pengalihan manfaat;
d. kompensasi;
e. refund; atau
f. bentuk perlindungan lain. []