Polisi dan Jaksa Disebut Seperti Kakak-Adik, Agung Widyantoro Beri Peringatan Keras Ini

ANGGOTA Komisi III DPR RI Agung Widyantoro menilai sinergi antara Kejaksaan dan Kepolisian merupakan fondasi penting dalam mewujudkan penegakan hukum yang efektif.

Namun, sinergi dan keharmonisan antarlembaga tersebut harus tetap dibangun dalam koridor profesionalisme, integritas, dan akuntabilitas agar tidak membuka ruang terjadinya penyalahgunaan kewenangan.

Ia menjelaskan, penegakan hukum tidak dapat dilepaskan dari pelaksanaan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) maupun Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), termasuk pembagian kewenangan yang jelas di antara aparat penegak hukum.

“Dua aparat ini, yakni Kejaksaan dan Kepolisian, seperti yang pernah disampaikan Kapolri, ibarat kakak dan adik. Keduanya perlu membangun sinergi dan kekompakan,” ujar Agung kepada Parlementaria usai pertemuan dalam rangka Kunjungan Kerja Reses Komisi III DPR RI di Markas Kepolisian Daerah Kalimantan Utara, Tanjung Selor, Kalimantan Utara, Jumat (24/7/2026).

Meski demikian, Agung mengingatkan bahwa kedekatan hubungan antarlembaga tidak boleh menjadi celah bagi praktik penyalahgunaan kewenangan maupun otoritas. Menurutnya, penguasaan terhadap hukum pidana, baik materiil maupun formil, justru harus menjadi landasan untuk memperkuat profesionalisme dalam penegakan hukum.

“Namun, jangan lupa, jangan sampai karena hubungan yang dekat, atau karena kedua institusi ini lebih menguasai aturan-aturan pidana, baik materiil maupun formil, justru terjadi penyalahgunaan kewenangan, penyalahgunaan otoritas, apalagi sampai terjadi persekongkolan dalam menghadapi berbagai persoalan pidana,” tegasnya, dikutip dari laman DPR RI.

Lebih lanjut, Agung mengajak seluruh aparat penegak hukum menjadikan berbagai peristiwa yang pernah terjadi sebagai pelajaran berharga untuk melakukan pembenahan. Menurutnya, pengalaman masa lalu harus menjadi momentum untuk memperkuat integritas institusi dan membangun kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.

“Saya rasa kita sudah punya banyak pengalaman, dan kita bisa mengambil hikmah dari semua itu. Apa yang terjadi pada masa lalu maupun yang baru-baru ini menjadi perhatian publik, jadikan sebagai pil pahit. Memang pahit saat dirasakan, tetapi insyaallah akan memberikan manfaat yang lebih besar bagi penyembuhan Indonesia sebagai negara yang berdaulat,” ungkap Politisi Fraksi Partai Golkar ini.

Di akhir, Agung menegaskan bahwa keharmonisan antara Kejaksaan dan Kepolisian perlu terus diperkuat, tidak hanya dalam penanganan perkara, tetapi juga melalui pembangunan moral serta perubahan kultur kerja di masing-masing institusi. Menurutnya, penegakan hukum yang bermartabat hanya dapat terwujud apabila seluruh aparat meninggalkan praktik-praktik lama yang tidak lagi relevan dan mengedepankan profesionalisme serta integritas.

“Sudah barang tentu, keharmonisan kedua lembaga ini perlu terus ditingkatkan. Tidak hanya dalam konteks penanganan perkara, tetapi juga dalam membangun moral dan melakukan perubahan kultur di masing-masing institusi, baik di Kejaksaan maupun di Kepolisian. Tinggalkan cara-cara lama, lalu budayakan cara-cara baru, yakni penegakan hukum yang bermartabat,” tutupnya.

Hal senada juga disampaikan Anggota Komisi III DPR RI Rikwanto. Ia menegaskan bahwa hasil pertemuan Komisi III DPR RI dengan jajaran Kepolisian Daerah Kalimantan Utara dan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara menunjukkan koordinasi antarlembaga penegak hukum tetap berjalan dengan baik.

Menurutnya, proses pelimpahan perkara, pemberian petunjuk melalui mekanisme P-19, hingga penanganan perkara lainnya berlangsung sesuai ketentuan sehingga pelayanan penegakan hukum kepada masyarakat tidak terganggu.

“Persoalan yang terjadi di Jakarta biarlah menjadi urusan Jakarta. Adapun kerja sama di Kalimantan Utara masih berjalan dengan sangat baik. Sampai saat ini tidak ada persoalan dalam kerja sama antara Polri dan Kejaksaan di Kalimantan Utara,” ungkap Rikwanto. []